Rino Putra Firmansyah Transaksi Sabu dengan Satpam di Driyorejo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sabu
Sabu
grosir-buah-surabaya

Rino Putra Firmansyah bin Sudiono jadi Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana digelar pada Kamis, 6 November 2025.

Jalannya persidangan mengungkap informasi jika Rino Putra Firmansyah membeli sabu dari oknum Satpam Centraland (Cluster Ruby) yang berlamat di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Namanya Angga Saputra bin Sukarli.

Imamal Muttaqin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, penangkapan Rino Putra Firmansyah oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik bermula pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WIB, saat Rino Putra Firmansyah berada di rumahnya di Desa Driyorejo RT 01 RW 02, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Rino Putra Firmansyah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Syamsudin (daftar pencarian orang/DPO) yang memesan paket Supra Narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000. Dari pesanan tersebut, Rino Putra Firmansyah menyanggupi dan akan menanyakan terlebih dahulu ketersediaan paket Supra Narkotika jenis sabu kepada Angga Saputra.

Sekira pukul 18.35 WIB, Rino Putra Firmansyah menghubungi Angga Saputra melalui chat WhatsApp dan menanyakan ketersediaan paket Supra Narkotika jenis sabu. Kemudian Angga Saputra menjawab bahwa tidak ada Narkotika jenis sabu paket Supra, tetapi ada 2 paket pahe narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000. Angga Saputra mengatakan kepada Rino Putra Firmansyah untuk membayar sebesar Rp 350.000. Rino Putra Firmansyah setuju.

Sekira pukul 19.46 WIB, Rino Putra Firmansyah menemui Angga Saputra di tempat kerjanya di Pos Satpam Centraland (Cluster Ruby) Desa Gadung. Pada pertemuan tersebut, Angga Saputra menyerahkan kepada Rino Putra Firmansyah 1 bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya berisi 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,059 gram dan ± 0,048 gram.

Rino Putra Firmansyah mengatakan akan memberikan pembayaran secara tunai sebesar Rp 350.000 nantinya. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Rino Putra Firmansyah di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat nopol W 2374 FU.

Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Rino Putra Firmansyah bermaksud menyerahkan sabu tersebut kepada Syamsudin dengan cara bertemu di depan SMKN 1 Driyorejo di Jalan Merah Delima, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sekira pukul 20.10 WIB, Rino Putra Firmansyah tiba di lokasi dan melihat dua orang laki-laki berdiri di depan sekolah.

Belum sempat Rino Putra Firmansyah bertemu dengan Syamsudin, saat Rino Putra Firmansyah menghampiri dua orang laki-laki tersebut, Rino Putra Firmansyah langsung diamankan oleh Achmad Abdul Aziz dan Shogi Hartadi selaku anggota Satresnarkoba Polres Gresik. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan Rino Putra Firmansyah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Marlboro berisi 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,059 gram dan ± 0,048 gram yang tersimpan di dalam dasbor sepeda motor, 1 HP VIVO Y16 nomor 085855108116 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjadi perantara jual beli narkotika ienis sabu, dan 1 unit Sepeda Motor Beat Nopol : W-2374-FU, deluxe warna hitam dop tanpa STNK yang dikendarai Rino Putra Firmansyah.

Rino Putra Firmansyah beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut. Rino Putra Firmansyah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Angga Saputra

Di sidang terpisah dengan Terdakwa Angga Saputra, disebutkan bahwa penangkapan Angga Saputra bermula pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat Terdakwa Angga Saputra berada di rumahnya  di Dusun Rejosari, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Angga Saputra menelpon Nova (yang merupakan DPO nomor : DPO/97/VII/2025/RESNARKOBA) dan menanyakan ketersediaan paket supra narkotika jenis sabu seharga Rp 450.000. Kemudian Nova mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening BRI 585901017489500 atas nama Riyan Fahadh Abdallah.

Angga Saputra mengirimkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp 450.000. Lalu Angga Saputra menerima pesan WhatsApp mengenai lokasi ranjau. Setelah itu, Angga Saputra berangkat menuju lokasi ranjau tersebut yang berada di area danau Jl. Raya Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, tepatnya di area danau.

Setelah Angga Saputra tiba di lokasi ranjau sekitar pukul 13.30 WIB, Angga Saputra mengambil bungkusan permen Mentos yang diletakkan di bawah batu kemudian menyimpannya di dalam saku baju.

Setelah itu, Angga Saputra pulang dan sabu tersebut ditaruh di bawah batu belakang Pos Satpam tempatnya bekerja. Angga Saputra pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat berada di rumahnya, Angga Saputra menerima pesan WhatsApp dari Rino Putra Firmansyah yang menanyakan ketersediaan paket Supra narkotika jenis sabu. Lalu Angga Saputra mengatakan ada dan menawarkan narkotika jenis sabu sisa milik Angga Saputra seharga Rp. 300.000. Rino Putra Firmansyah membalas akan mengambilnya nanti.

Angga Saputra membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 klip yang disebut paket PAHE. Sabu dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Marlboro.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Rino Putra Firmansyah datang untuk mengambil sabu tersebut dan mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai nanti. Setelah itu sekitar pukul 20.30 WIB saat Angga Saputra berada di Pos Satpam Perum KBD Centraland Cluster Ruby, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Angga Saputra didatangi beberapa petugas Kepolisian yang pada saat itu juga membawa Rino Putra Firmansyah dan menerangkan bahwa 2 klip narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ± 0,048 gram dan ± 0,059 gram yang dikuasai oleh Rino Putra Firmansyah diperoleh dengan cara membeli dari Angga Saputra.

Dari hasil penggeledahan kepada Angga Saputra, petugas Satres Narkoba Polres Gresik menemukan barang bukti berupa 1 tutup botol plastik dengan 2 lubang serta 2 sedotan, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 skrop plastik, dan 1 korek api gas, dan 1 HP Realme Note 60 warna biru Nomor Simcard  085129616083.

Angga Saputra dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut. Angga Saputra sudah pernah 4 kali membeli narkotika jenis sabu dari Nova.

Angga Saputra diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)