Kejadian memilukan dialami oleh sopir truk berinisial J. Saat melintasi Ring Road di Desa Nambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dia dihentikan oleh oknum Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Polantas) pada Selasa siang, 4 November 2025.
Saat itu, J mengemudikan truk diesel nomor polisi S 9476 SA yang mengangkut mesin panen padi merk Kubota Combine Harvester. J pun ditanyakan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Semua surat tersebut diserahkan ke oknum Polantas dan dirasa lengkap.
Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Namun, yang disoal ialah muatan mesin Combine Harvester. Katanya, muatan tersebut melanggar lalu lintas. J pun bingung dengan tuduhan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Staf Kementerian Pertanian Lakukan Pungutan Liar ke Petani
Sopir asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tersebut tidak paham hukum dan hanya mengangguk saat diterangkan atas pelanggaran oleh oknum Polantas tersebut. Sesaat kemudian, J mengaku diminta uang Rp 300 ribu agar bisa melanjutkan perjalanan tanpa ditilang.
Dia pun menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada oknum Polantas tersebut. Bagi J yang setiap hari bersinggungan dengan padi dan pertanian, uang tersebut dianggap sebagai uang apes.
Baca juga: Kepala Desa Gilang dan Komplotannya Hadapi Sidang Tuntutan
Walau demikian, dia merasa berat juga karena uang Rp 300 ribu bisa membeli beras 20 kg, dan bisa bertahan hidup selama sebulan di Desa. Dan J mengatakan, tidak mempermasalahkannya. (*)
Editor : S. Anwar