Banyak masyarakat tidak tahu, kredit macet bukan berarti bank boleh terus menambah bunga dan denda. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga tidak boleh diakui lagi ketika kredit sudah macet.
Kalau masih dikenakan bunga, Debitur bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau gugat perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Novena Husodho Didakwa Lakukan Keperantaraan Asuransi Tanpa Izin OJK
Bank tidak boleh mengenakan bunga terhadap kredit yang sudah macet. Aturannya di putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2899 K/Pdt/1994.
Banyak nasabah tidak tahu bahwa ketika kredit sudah masuk kategori macet, bank tidak boleh lagi mengenakan bunga berjalan atau bunga denda.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 9 ayat 1 : ”Pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.”
Artinya, bunga tidak boleh trus dihitung atau dibebankan pada debitur yang kreditnya sudah macet. Jika bank tetap mengenakan bunga pada kredit macet, bisa dikategorikan sebagai :
Baca juga: Dampak Bagi Perusahaan Jika Terlambat Melaksanakan RUPS Tahunan
- Perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Pelanggaran prinsip kehati-hatian (Prudential banking).
- Potensi sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Biro Kredit CLIK Luncurkan Model Skor Kredit Baru
Debitur berhak minta koreksi tagihan dan meminta bank melakukan rekonsiliasi kredit agar bunga macet tidak dibebankan.
Kredit macet bukan berarti bunga boleh terus berjalan. Prinsip dasarnya tidak ada keuntungan atas piutang yang tidak tertagih. (*)
Editor : Bambang Harianto