Dampak Bagi Perusahaan Jika Terlambat Melaksanakan RUPS Tahunan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan
grosir-buah-surabaya

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 (Undang Undang Perseroan Terbatas/UU PT), Perusahaan wajib untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam hal ini apabila tahun buku Perusahaan berakhir pada bulan Desember tahun berjalan, maka Perusahaan wajib untuk melaksanakan RUPS Tahunan paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan.

Pada RUPS Tahunan harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan yang mencakup :

1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;

3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

4.    Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;

5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisari selama tahun buku yang baru lampau;

6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Dalam hal Perusahaan tidak melaksanakan RUPS atau terlambat melaksanakan RUPS, maka Direksi berpotensi dianggap melanggar prinsip Fiduciary Duty.

Prinsip Fiduciary Duty diatur dalam Pasal 97 Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menjelaskan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Direksi berwenang menjalankan pengurusan dengan kebijakan yang dipandang tepat dan dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar. Pengurusan sebagaimana dimaksud juga wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, apabila Perusahaan merupakan perusahaan terbuka, maka berdasarkan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengenakan sanksi administratif berupa :

1. peringatan tertulis;

2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

3. pembatasan kegiatan usaha;

4. pembekuan kegiatan usaha;

5. pencabutan izin usaha;

6. pembatalan persetujuan; dan/atau

7. pembatalan pendaftaran.

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat juga melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dampak lainnya yang dapat berpengaruh pada Perusahaan adalah dapat terhambatnya operasional Perusahaan, rusaknya reputasi Perusahaan, dan/atau turunnya tingkat kepercayaan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, setiap Perusahaan wajib dengan upaya terbaiknya memprioritaskan pelaksanaan RUPS Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (*)

*) Author : Almira Amalia Husna (Operation Legal Officer)