Hilang sudah kesabaran Fauziah Priati Ningsih (47 tahun). Selama berbulan-bulan, warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menahan sabar atas perilaku suaminya, Lukman Haqim (44 tahun).
Fauziah Priati Ningsih pun merencanakan membunuh suami yang dinikahi secara siri tersebut. Pembunuhan pun terlaksana hingga Lukman Haqim tewas. Lukman Haqim tewas setelah menengak racun yang dicampur dalam air putih.
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan di Desa Ambender Jalani Sidang Dakwaan
Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Fauziah Priati Ningsih terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 6 November 2025. Anjas Mega Lestari selaku Jaksa Penuntut menyebutkan kronologi kasus pembunuhan ini.
Kata Jaksa Penuntut, awalnya pada tahun 2014, Fauziah Priati Ningsih menikah siri dengan Lukman Haqim lalu bercerai pada tahun 2015. Pada bulan Agustus 2015, Fauziah Priati Ningsih pernah menikah secara resmi dengan Diki Zulkarnain, namun pada Oktober 2015 bercerai. Selanjutnya pada akhir bulan Januari 2016, Fauziah Priati Ningsih kembali menikah siri lagi dengan korban Lukman Haqim.
Setelah menikah siri kembali pada tahun 2016, Fauziah Priati Ningsih dan korban Lukman Haqim tinggal bersama di rumah kontrakan yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, yang merupakan rumah milik Suparmi yang dikelola oleh Isrotun. Keduanya hanya tinggal berdua di rumah tersebut.
Pada pertengahan tahun 2024, Fauziah Priati Ningsih mulai memiliki niat untuk membunuh Lukman Haqim yang merupakan suami sirinya. Fauziah Priati Ningsih merasa sakit hati. Sebab, selama menikah dan tinggal bersama dengan Lukman Haqim, Fauziah Priati Ningsih sering dimarahi oleh Lukman Haqim dan Lukman Haqim sering berbicara kasar pada Fauziah Priati Ningsih.
Selain itu, yang membuat Fauziah Priati Ningsih semakin sakit hati karena Lukman Haqim mengungkit terkait warisan dari keluarga Fauziah Priati Ningsih, dimana Fauziah Priati Ningsih sering disuruh meminta ke ayahnya.
Sampai akhirnya pada 11 Mei 2025, Fauziah Priati Ningsih yang sudah membulatkan niat untuk membunuh Lukman Haqim kemudian membeli 7 (tujuh) butir potassium di Toko Pertanian UD Subur yang berada di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira jam 06.00 Wib bertempat di rumah kontrakannya, Fauziah Priati Ningsih memasukkan 4 (empat) butir potasium ke dalam 4 (empat) botol merk AQUA ukuran 600 ml berisi air minum. Fauziah Priati Ningsih simpan ke dalam kulkas, sedangkan sisa potasium sebanyak 3 butir Fauziah Priati Ningsih simpan.
Sekira pukul 07.50 WIB, Lukman Haqim meminta minum kepada Fauziah Priati Ningsih. Fauziah Priati Ningsih mengambil 1 botol air minum merk AQUA ukuran 600 ml yang sudah dicampur dengan potassium dari dalam kulkas.
Fauziah Priati Ningsih berikan kepada Lukman Haqim. Lukman Haqim lalu meminum air dari botol air minum tersebut dalam posisi berdiri di depan kulkas. Setelah meminumnya, Lukman Haqim merasa ada yang aneh dengan air minum yang diberikan Fauziah Priati Ningsih.
Lukman Haqim sempat bertanya kepada Fauziah Priati Ningsih, air minun apa itu. Beberapa saat kemudian, Lukman Haqim langsung terjatuh di depan kulkas dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Fauziah Priati Ningsih yang melihat kondisi Lukman Haqim tersebut lalu berusaha memindahkan tubuh Lukman Haqim ke dalam kamar. Namun Fauziah Priati Ningsih tidak kuat mengangkatnya sehingga kepala Lukman Haqim sempat terjatuh sebanyak 5 kali.
Fauziah Priati Ningsih menelpon Setyo Wahyudi alias Yudi yang biasanya diminta bantuan untuk mengantar barang mebel dari toko mebel milik Lukman Haqim.
Sekitar jam 08.15 WIB, Setyo Wahyudi alias Yudi datang ke rumah kontrakan Fauziah Priati Ningsih. Kemudian Fauziah Priati Ningsih minta tolong untuk membantu mengangkat tubuh Lukman Haqim untuk dibawa ke dalam kamar karena tergeletak di depan kulkas. Fauziah Priati Ningsih mengatakan kepada Setyo Wahyudi alias Yudi bahwa Lukman Haqim dalam kondisi mabuk.
Fauziah Priati Ningsih dan Setyo Wahyudi lalu mengangkat tubuh Lukman Haqim dengan posisi Setyo Wahyudi memegang bagian kaki korban, sedangkan Fauziah Priati Ningsih memegang bagian kepala.
Karena tidak kuat, keduanya bertukar posisi dimana Setyo Wahyudi mengangkat bagian kepala sedangkan Fauziah Priati Ningsih mengangkat pada bagian kaki.
Kemudian tubuh Lukman Haqim diangkat sambil diseret ke arah kamar bagian depan dengan posisi Setyo Wahyudi masuk duluan dengan cara mundur. Setelah sampai di dalam kamar depan, kemudian tubuh Lukman Haqim diletakkan di atas perlak lantai agak masuk ke dalam kamar dengan posisi kepala ke arah dalam dan kaki arah pintu namun agak jauh dari pintu.
Saat diangkat tersebut, Lukman Haqim masih terlihat bernafas dengan mata terbuka dan tertutup, namun tidak berbicara. Setelah itu, Setyo Wahyudi disuruh untuk pulang.
Baca juga: Satu Pembunuh Salim Divonis Penjara 14 Tahun di Pengadilan Negeri Jember
Sekitar 10 menit setelah Setyo Wahyudi pulang, Fauziah Priati Ningsih melihat Lukman Haqim sudah tidak ada gerakan lagi. Fauziah Priati Ningsih lalu menarik dan menyeret tubuh Lukman Haqim ke arah pintu dengan posisi kepala ke arah keluar dekat pintu.
Selanjutnya Fauziah Priati Ningsih berjalan ke belakang ke arah dapur untuk mengambil sebilah pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat dengan ukuran sekitar 20 cm yang ada di dapur belakang. Fauziah Priati Ningsih lalu menusukkan sebilah pisau dapur tesebut ke arah dada bagian kanan bawah tubuh Lukman Haqim sebanyak dua kali sampai mengeluarkan darah.
Kemudian pisau yang berlumuran darah tersebut Fauziah Priati Ningsih cuci di dalam kamar mandi dan Fauziah Priati Ningsih taruh kembali ke tempat semula. Kemudian Fauziah Priati Ningsih mengambil balok kayu dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang 1 meter yang berada di dapur lalu kembali ke kamar tempat Lukman Haqim berada.
Selanjutnya Fauziah Priati Ningsih memindahkan posisi tubuh Lukman Haqim. Fauziah Priati Ningsih lalu mendudukkan tubuh Lukman Haqim dengan mengganjal punggungnya menggunakan bantal.
Fauziah Priati Ningsih kemudian memukul kepala Lukman Haqim bagian belakang beberapa kali dengan balok kayu dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang 1 meter. Fauziah Priati Ningsih lalu memukul pipi kanan kiri Lukman Haqim beberapa kali dengan balok tersebut.
Fauziah Priati Ningsih juga memukul kepala dari depan dengan balok tersebut sampai tubuh Lukman Haqim terjatuh dengan posisi terlentang. Selanjutnya balok kayu tersebut Fauziah Priati Ningsih kembalikan ke dapur di tempat tumpukan kayu bakar.
Setelah memastikan Lukman Haqim tidak bergerak lagi, Fauziah Priati Ningsih lalu menutupi tubuh Lukman Haqim dengan menggunakan selimut dan beberapa kain serta 2 kasur spon sampai tubuh Lukman Haqim tidak terlihat. Di depan pintu kamar tersebut, Fauziah Priati Ningsih meletakkan kursi panjang.
Sekira jam 09.30 WIB, Fauziah Priati Ningsih keluar menuju toko mebel milik Lukman Haqim yang berada di Catakgayam, Mojowarno. Di toko mebel tersebut, Fauziah Priati Ningsih sempat bertemu dengan bapak dari Lukman Haqim yang bernama Sugeng Mujiono. Saat itu, Fauziah Priati Ningsih sempat ditanya oleh Sugeng Mujiono, "Kemana suamimu?"
Fauziah Priati Ningsih jawab dengan berkata, "Keluar kota".
Baca juga: Pembunuh Alfan Nuril Hakim di Desa Blaru Divonis 10 Tahun Penjara
Pada Sabtu 17 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB saat Fauziah Priati Ningsih membersihkan rumah kontrakan tersebut, Fauziah Priati Ningsih lalu membuang sisa potassium sebanyak 3 butir ke belakang rumah. Fauziah Priati Ningsih juga mengeluarkan dan membuang isi dari botol AQUA ukuran 600 ml berisi air minum yang telah dicampur potassium sebelumnya, lalu botolnya Fauziah Priati Ningsih bakar di samping rumah.
Fauziah Priati Ningsih juga mengeluarkan semua isi rumah berupa kulkas, mesin cuci, aquarium, TV, perabot rumah tangga, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk Lukman Haqim dan juga kayu bakar yang digunakan untuk memukul Lukman Haqim keluar rumah dibantu dengan Cholipah alias Bu Pah. Namun Cholipah hanya mengangkutnya dari luar rumah.
Seluruh barang tersebut dijual (dirongsok) ke Cholipah lalu diangkut oleh Cholipah menggunakan mobil Pick Up dan dibawa pergi. Kemudian Fauziah Priati Ningsih diberi uang oleh Cholipah sebesar Rp 650.000 sebagai hasil penjualan (rongsok) barang-barang tersebut, sedangkan di dalam rumah hanya tersisa tempat tidur, lemari, kursi dan beberapa meja kecil.
Dsaat membersihkan rumah kontrakan tersebut, Fauziah Priati Ningsih juga membuang sayur busuk yang biasa digunakan sebagai pakan ayam di samping rumah agar baunya menyengat, sehingga bila ada orang yang lewat kalau mencium bau busuk mengira berasal dari sayuran yang di buang tersebut.
Pada 29 Mei 2025 atau hari ke-15 setelah peristiwa tersebut, Fauziah Priati Ningsih masuk ke dalam rumah kontrakan yang masih terdapat jenazah Lukman Haqim. Fauziah Priati Ningsih mencium bau busuk dari jenazah Lukman Haqim.
Fauziah Priati Ningsih lalu mencari beberapa bangkai tikus yang ada di dapur lalu Fauziah Priati Ningsih buang ke samping rumah untuk mengelabuhi orang yang mencium bau busuk agar mengira bila aroma busuk tersebut dari bangkai tikus yang dibuang tersebut.
Setelah itu, setiap malam Fauziah Priati Ningsih tidur di rumah saudaranya yang berada di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan pada siang harinya setiap hari Fauziah Priati Ningsih ke rumah kontrakan tersebut untuk melihat kondisi jenazah Lukman Haqim tersebut.
Hingga Fauziah Priati Ningsih melihat pada jenazah Lukman Haqim mulai ada belatung. Akhirnya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 07.15 WIB, Fauziah Priati Ningsih datang ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri dan menyampaikan kepada Polisi bila Fauziah Priati Ningsih sudah menghabisi nyawa Lukman Haqim pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira jam 08.00 WIB di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong.
Perbuatan Fauziah Priati Ningsih tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto