Pembunuh Alfan Nuril Hakim di Desa Blaru Divonis 10 Tahun Penjara
Malam takbiran atau malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 pada 30 Maret 2025, menjadi malam mencekam di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Seorang pemuda bernama Alfan Nuril Hakim tewas dibacok oleh temannya bernama Abdul Ghofur alias Cupir bin Nyono.
Masalahnya sepele. Abdul Ghofur cemburu karena Alfan Nuril Hakim merayu pacar Abdul Ghofur. Akibat pembacokan yang dilakukan oleh Abdul Ghofur mengakibatkan Alfan Nuril Hakim tewas.
Abdul Ghofur pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis Abdul Ghofur dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis putusan digelar pada Senin, 3 November 2025.
“Menyatakan Terdakwa Terdakwa Abdul Ghofur alias Cupir bin Nyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan sengaja melukai berat orang lain,” kata Hj. Sunarti, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Vonis terhadap Abdul Ghofur ini berkurang 2 tahun dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 12 tahun.
Kronologi kasus ini berawal pada Minggu 30 Maret 2025 setelah maghrib. Mohammad Fiqri Rajab bin Arul Gunawan bersama dengan Alfan Nuril Hakim meminum arak. Sekira pukul 20.00 WIB, Mohammad Fiqri Rajab dan Alfan Nuril Hakim pulang ke rumah Mohammad Fiqri Rajab.
Setelah sampai, Mohammad Fiqri Rajab menyalakan petasan lalu menuju masjid untuk berkumpul bersama teman-teman lainnya. Selanjutnya, Mohammad Fiqri Rajab dan Alfan Nuril Hakim pulang ke rumah Alfan Nuril Hakim untuk ikut takbir keliling di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega milik Alfan Nuril Hakim. Sedangkan sepeda motor milik Mohammad Fiqri Rajab ditaruh di rumah Alfan Nuril Hakim.
Mohammad Fiqri Rajab, Alfan Nuril Hakim Abdul Ghofar, dan Mohamat Tommie mengobrol di ruang tamu rumah Terdakwa Abdul Ghofar. Kemudian Mohammad Fiqri Rajab keluar rumah untuk membuang putung rokok dan Abdul Ghofar masuk ke dalam / ke belakang.
Lalu Mohammad Fiqri Rajab masuk lagi ke dalam ruang tamu, yang mana sebelumnya Alfan Nuril Hakim dan Mohammad Fiqri Rajab menggoda pacar Abdul Ghofar yang menyebabkan Abdul Ghofar cemburu. Abdul Ghofar datang dari arah dalam rumah / belakang sambil membawa sabit dan langsung membacokkan sabit tersebut ke arah Mohammad Fiqri Rajab sebanyak 2kali dan mengenai bagian pundak sebelah kiri, pinggang sebelah kanan, dan punggung yang mengakibatkan luka robek.
Kemudian Terdakwa Abdul Ghofar mengayunkan sabit ke arah Alfan Nuril Hakim berkali-kali hingga mengenai perut dan tangan Alfan Nuril Hakim yang mengakibatkan luka robek bekas bacokan sabit. Lalu Mohammad Fiqri Rajab lari ke luar rumah ke arah utara melewati gang antara rumah tetangga dari Abdul Ghofar.
Mohammad Fiqri Rajab melihat Mohamat Tommie mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah selatan menuju ke arah utara. Mohammad Fiqri Rajab berniat untuk menghampiri Mohamat Tommie bersamaan juga pada saat itu Mohammad Fiqri Rajab melihat Alfan Nuril Hakim tergeletak di tanah / rerumputan di pinggir jalan kurang lebih 100 meter dari tempat pembacokan dengan kondisi terlentang.
Mohammad Fiqri Rajab sempat menolong dengan menaruh kepala Alfan Nuril Hakim di atas paha Mohammad Fiqri Rajab, namun keadaan Alfan Nuril Hakim tidak sadarkan diri. Kemudian Mohammad Fiqri Rajab juga tidak sadarkan diri di dekat Sdr. Alfan Nuril Hakim.
Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Alfan Nuril Hakim meninggal dunia. (*fin)
Editor : S. Anwar