Satu Pembunuh Salim Divonis Penjara 14 Tahun di Pengadilan Negeri Jember

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Saiful Bahri dan Samsul Arifin
Saiful Bahri dan Samsul Arifin
grosir-buah-surabaya

Satu dari 3 orang pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Pak Ali (50 tahun), divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025. Terdakwa ialah Saiful Bahri.

Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko menyatakan bahwa Terdakwa Saiful Bahri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Saiful Bahri sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain Saiful Bahri, pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Pak Ali yang masih buron oleh Polres Jember ialah Mad Yasin dan Fathur Rozi. Satu pelaku yang jalani sidang secara terpisah ialah Samsul Arifin alias Subaidi alias Edi.

Mereka membunuh Salim alias Pak Ali secara keji menggunakan clurit. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan setapak Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada Kamis, 7 Februari 2013.

Kronologi pembunuhan terhadap Salim alias Pak Ali berawal pada Desember tahun 2012. Saiful Bahri mempunyai masalah dengan anak kandung dari korban Salim alias Pak Ali, yaitu cemburu karena Saiful Bahri mengganggu istri dari anak kandung Salim alias Pak Ali sehingga Saiful Bahri dibacok oleh anak kandung dari Salim alias Pak Ali.

Akibatnya, Saiful Bahri mengalami luka dan melaporkan ke Polsek Sumberbaru. Dari laporan tersebut telah diproses dan anak kandung dari Salim alias Pak Ali menjalani hukuman dan memberikan biaya pengobatan kepada Saiful Bahri.

Pihak keluarga Saiful Bahri dan keluarga dari Salim alias Pak Ali sudah saling memaafkan. Namun ayah dari Saiful Bahri, yaitu Mad Yasin alias Mat Jesin (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masih menyimpan dendam dengan kejadian tersebut, sehingga berencana untuk membalaskan dendamnya kepada Salim alias Pak Ali.

Untuk membalaskan dendam tersebut, Mad Yasin (70 tahun) mengumpulkan Saiful Bahri, Samsul Arifin alias Subaidi alias Edi, dan Fathur Rozi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di rumah Mad Yasin di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada Kamis, 7 Februari 2013 sekira jam 07.00 WIB. Tujuannya membahas rencana menghilangkan nyawa dari korban Salim alias Pak Ali dengan mengatakan, “Mau bales dendam Salim alias Pak Ali (mau membalas dendam Salim alias Pak Ali)”.

Lalu Mad Yasin mengajak untuk mencegat Salim alias Pak Ali saat Salim alias Pak Ali akan berangkat ke Pengadilan Negeri Jember untuk menghadiri sidang perkara anaknya. Mad Yasin menyuruh Saiful Bahri, Fathur Rozi dan Samsul Arifin untuk masing-masing membawa senjata tajam berupa clurit, dan sepakat untuk menghadang di daerah pasar Batu Urip Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kemudian sekira jam 09.00 WIB, Saiful Bahri bersama-sama dengan Mad Yasin, Fathur Rozi, dan Samsul Arifin berangkat menuju ke daerah pasar Batu Urip Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di daerah pasar Batu Urip, Saiful Bahri bersama sama dengan Mad Yasin dan Samsul Arifin menunggu Salim alias Pak Ali. Namun sampai dengan jam 10.00 WIB, Salim alias Pak Ali tidak lewat juga sehingga Saiful Bahri bersama sama dengan Mad Yasin, Fathur Rozi, dan Samsul Arifin memutuskan untuk kembali pulang.

Saiful Bahri bersama Mad Yasin dan Fathur Rozi menuju ke lahan Saiful Bahri untuk menanam pohon sengon, sedangkan Samsul Arifin pulang ke rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari lokasi lahan Saiful Bahri menanam pohon sengon.

Sekira jam 10.30 WIB, Mad Yasin hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan meninggalkan Saiful Bahri bersama Fathur Rozi di lahan pohon sengon. Namun sekitar jam 11.00 WIB, Saiful Bahri mendengar suara keributan, sehingga Saiful Bahri dan Fathur Rozi berlari dengan membawa clurit menuju ke sumber suara keributan. Sedangkan Samsul Arifin yang sedang berada di rumahnya juga langsung berlari dengan membawa clurit menuju ke sumber suara keributan.

Sesampainya Saiful Bahri dan Fathur Rozi di sumber suara keributan tepatnya di jalan setapak Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Saiful Bahri melihat Mad Yasin berkelahi dengan Salim alias Pak Ali sampai Salim alias Pak Ali terjatuh dan mengalami luka.

Saiful Bahri dan Fathur Rozi mendekati Salim alias Pak Ali, lalu membacokkan clurit ke arah tubuh Salim alias Pak Ali hingga mengeluarkan banyak darah. Sedangkan Samsul Arifin dengan membawa clurit berada di jalan belokan sebelum lokasi tubuh Salim alias Pak Ali tergeletak, melihat Saiful Bahri dan Fathur Rozi membacok Salim alias Pak Ali.

Setelah mengetahui Salim alias Pak Ali tergeletak, lalu Saiful Bahri, Mad Yasin, Fathur Rozi berlari meninggalkan Salim alias Pak Ali. Samsul Arifin yang juga berada di lokasi tersebut ikut berlari ke arah kebun kopi dan bersembunyi di kebun kopi.

Mad Yasin menghubungi kerabatnya untuk meminta dijemput dengan kendaraan untuk melarikan diri ke Pulau Madura. Saat menunggu jemputan tersebut, Mad Yasin mengumpulkan semua clurit yang dibawa lalu menyimpan semua clurit. Sedangkan Saiful Bahri, Fathur Rozi, dan Samsul Arifin menunggu di kebun kopi

Setelah kendaraan tiba, selanjutnya Saiful Bahri, Mad Yasin, Fathur Rozi, dan Samsul Arifin naik ke kendaraan, selanjutnya pergi melarikan diri.

Pada Jumat, 25 April 2025 sekira jam 02.00 WIB, Bambang Setiawan dan Rudi Hartono dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember bersama tim berhasil menangkap Saiful Bahri di rumahnya yang beralamat di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Saiful Bahri ditangkap setelah kembali usai bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

Polres Jember juga menangkap Samsul Arifin. Saiful Bahri dan Samsul Arifin melarikan diri ke Malaysia setelah membunuh Salim. (*)