Air susu dibalas dengan air tuba. Pepatah tersebut cocok jika ditujukan ke Rahimi Putri Yanti (20 tahun) binti Herly Iskandar, warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Hal itu dikarenakan perbuatan Rahimi Putri yang telah menggelapkan motor milik temannya.
Akibatnya, temannya bernama Putri Budi Abdi Nagari, warga Campur Darat, Kabupaten Tulungagung, mengalami kerugian Rp 14 juta dihitung dari harga motor. Tidak terima, Putri Budi Abdi Nagari melapor ke Polisi.
Baca juga: Penggelapan Sepeda motor di Kantor Bina Hita Bersama Ditangkap
Berkat laporan itu, Rahimi Putri Yanti diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Kediri. Rahimi Putri Yanti divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan ketuanya ialah Y Erstanto Windiolelono, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Hakim menyatakan, Rahimi Putri Yanti terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Pertemanan Rahimi Putri Yanti dan Putri Budi Abdi Nagari sebagai korban telah terjalin sejak tahun 2024. Rahimi Putri Yanti berkenalan dengan saksi korban Putri Budi Abdi Nagari Telegram. Dari perkenalan tersebut terjalin komunikasi melalui chat dan telephone Whatsapp.
Selama terjalin komunikasi selama kurang lebih satu tahun tersebut, saksi Putri Budi Abdi Nagari sering membantu keuangan Rahimi Putri Yanti karena Rahimi Putri Yanti kadang curhat terkait dengan kondisi keuangannya. Kadang Rahimi Putri Yanti butuh uang untuk membayar kost, untuk membeli obat karena Rahimi Putri Yanti mengaku sakit, untuk membayar kuliah, mengaku sedang kesulitan tidak bisa makan, serta membutuhkan uang untuk keperluan mendesak dan lain-lain.
Jumlah uang seluruhnya yang telah diberikan oleh Putri Budi Abdi Nagari kepada Rahimi Putri Yanti selama kurang lebih satu tahun tersebut sebesar Rp.35.000.000, yang diberikan secara bertahap melalui transfer kenomor rekeningnya Rahimi Putri Yanti.
Selama berkenalan selama 1 tahun tersebut, Putri Abdi Nagari belum pernah bertemu langsung dengan Rahimi Putri Yanti. Kemudian pada April 2025, saat Rahimi Putri Yanti bekerja di warung makan di Palembang di Kota Surabaya, Putri Abdi Nagari berkomunikasi dengan Rahimi Putri Yanti melalui telpon Handphone.
Dalam obrolan tersebut, Rahimi Putri Yanti disarankan bekerja di daerah Tulungagung dengan alasan kalau kerjanya dekat dengan Putri, maka Putri bisa membantunya. Akhirnya pada Juni 2025, Rahimi Putri Yanti curhat kepada Putri Abdi Nagari kalau ada masalah yang ingin dibicarakan.
Rahimi Putri Yanti janjian ketemu langsung dengan Putri Abdi Nagari antara hari Jumat atau Sabtu.
Pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Rahimi Putri Yanti berangkat ke Kampung Inggris di Pare, Kabupaten Kediri, Kabupaten Kediri, dengan naik bus.
Keesokan harinya pada Sabtu 28 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Rahimi Putri Yanti memesan travel. Dan pukul 09.00 WIB, Rahimi Putri Yanti dijemput travel di masjid dekat Kampung Inggris di Pare, Kabupaten Kediri, untuk menuju ke Tulungagung.
Dalam perjalanan ke Tulungagung tersebut, Rahimi Putri Yanti sempat berbincang-bincang dengan para penumpang travel (yang saat itu ada empat orang penumpang) serta sopir travel terkait apakah sepeda motor tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa dijual ?
Dijawab oleh salah satu penumpang, “Tidak Bisa”.
Lalu ada seorang penumpang yang bertanya, “Sepeda motornya apa ?"
Dijawab oleh Rahimi Putri Yanti, “Sepeda motornya Honda Scoopy warna merah”.
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Plupuh
Kemudian sopir travel bertanya lagi, “Sepeda motornya asli mana ?"
Dijawab oleh Rahimi Putri Yanti dari Aceh.
Lalu oleh sopir tersebut menjawab, “Tidak bisa”.
Selama dalam perjalanan Kediri menuju ke Tulungagung, Rahimi Putri Yanti menghubungi Putri Abdi Nagari memberitahu kepada Putri Abdi Nagari kalau Rahimi Putri Yanti menuju ke Tulungagung. Oleh Putri Abdi Nagari disuruh turun dekat UIN (Universitas Islam Negeri) Tulungagung.
Sekira pukul 11.30 WIB, Rahimi Putri Yanti sudah sampai di Tulungagung dan dijemput oleh saksi korban Putri Abdi Nagari dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy. Selanjutnya Rahimi Putri Yanti bersama dengan saksi korban Putri Abdi Nagari menuju ke Indomaret.
Sekira pukul 13.00 WIB, Rahimi Putri Yanti bersama dengan Putri Abdi Nagari pergi ke kost Pretty masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang sudah disewa oleh Putri Abdi Nagari.
Sekira pukul 13.30 WIB, Rahimi Putri Yanti diam-diam (tanpa sepengetahuan saksi Putri Abdi Nagari) mengambil foto sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Putri Abdi Nagari beserta dengan STNK-nya, lalu dikirimkan atau ditawarkan kepada sopir travel yang ditumpanginya (Hari Setia Budi) melalui chat Whatsapp.
Rahimi Putri Yanti lalu meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli teh, lalu mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Rahimi Putri Yanti meminjam lagi sepeda motor Honda Scoppy milik saksi Putri Abdi Nagari dengan alasan untuk membeli buket bunga di depan kampus UIN Tulungagung. Ternyata, Rahimi Putri Yanti tidak membeli buket bunga.
Baca juga: Pria Asal Kelurahan Sadai Curi Barang Kontrakan di Purwosari
Setelah sepeda motor berhasil dibawa, lalu Rahimi Putri Yanti langsung pergi ke Kediri, keliling area di Mall Kediri sampai pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Rahimi Putri Yanti pergi muter-muter di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, hingga pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Rahimi Putri Yanti tidak dikembalikan kepada Putri Abdi Nagari, melainkan ditaruh di parkiran masjid di dekat Kampung Inggris, lalu ditinggal disitu.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Rahimi Putri Yanti kembali ke Surabaya dengan naik bus, dimana selama sepeda motor tersebut dibawa oleh Rahimi Putri Yanti, saksi Putri Abdi Nagari menghubungi Rahimi Putri Yanti melalui telpon Handphone tetapi tidak pernah diangkat.
Pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba sopir travel yang ditawari sepeda motor oleh Rahimi Putri Yanti tersebut menghubungi Rahimi Putri Yanti melalui chat Whatshapp yang katanya mau membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh Rahimi Putri Yanti.
Akhirnya terjadi tawar menawar dari harga Rp.7.600.000 sampai akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp.4.500.000.
Sekira pukul 13.00 WIB, Rahimi Putri Yanti pergi ke Kediri, janjian untuk transaksi di masjid dekat kampung Inggris tempat dimana sepeda motor tersebut diletakkan oleh Rahimi Putri Yanti.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Rahimi Putri Yanti sudah sampai di Kediri lalu menemui sopir travel (Hari Setia Budi) untuk menjual sepeda motor tersebut.
Pada saat akan menyerahkan uang, tiba-tiba ada petugas Kepolisian dari Polsek Kedungwaru. Rahimi Putri Yanti ditangkap dan dibawa ke Polsek Kedungwaru beserta dengan sepeda motornya. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto