Pencuri Motor di Desa Tamblang Ditangkap Polsek Kubutambahan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menangkap pencuri motor
Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menangkap pencuri motor
grosir-buah-surabaya

Hari libur tidak selalu berjalan tenang. Sebuah kejadian pencurian sepeda motor terjadi saat situasi masyarakat tengah menikmati waktu libur Natal, Kamis (25/12/2025). Sepeda motor Honda Vario milik warga Made Putra Sumawan (36 tahun) raib dari halaman rumahnya di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, setelah ditinggal dengan kondisi kunci masih menempel. Beruntung, respons cepat aparat kepolisian membuat kasus ini terungkap hanya dalam hitungan jam.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.30 WITA, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kubutambahan.

“Kejadian bermula saat istri korban memarkir sepeda motor sekitar pukul 08.00 WITA dalam keadaan kunci nyantol. Ketika hendak keluar sekitar pukul 09.00 WITA, motor sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar delapan juta rupiah dan melapor ke Polsek Kubutambahan,” jelas IPTU Yohana Rosalin Diaz.

Meski terjadi pada hari libur, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan tetap siaga dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana atas perintah Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan analisis CCTV di sekitar lokasi.

Hasil pengecekan mengarah kepada seorang terduga pelaku bernama Ketut Ardiasa alias Ucil (49 tahun). Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Bulian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

“Pelaku mengakui mengambil motor tersebut dan mengarahkan petugas ke lokasi motor ditinggalkan. Barang bukti kemudian ditemukan di pinggir Jalan Raya Kembang Kuning, Desa Bulian. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Yohana. (*)