Pemilik UD Jaya Abadi Divonis 10 bulan Jual MINYAKITA Tak Sesuai Standar

Reporter : Mahmud
MINYAKITA yang dijual UD Jaya Abadi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketuanya Muhammad Zulqarnain memutuskan bahwa Sukiman bin Muhtar Mustafa selaku pemilik UD Jaya Abadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan minyak goreng merek MINYAKITA yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Majelis Hakim, minyak goreng yang dikemas dan dijual oleh Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi juga tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut serta tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Baca juga: Kurangi Volume Takaran MINYAKITA, Pemilik UD Jaya Abadi Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Atas perbuatannya itu, Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan. Vonis dijatuhkan kepada Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi dinyatakan melanggar Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Vonis terhadap Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi dan dari tahun 2019 telah memiliki usaha berdagang minyak curah yang selanjutnya sekira bulan Agustus tahun 2023 mulai mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA.

Dalam  menjalankan kegiatan usahanya, Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi mendapatkan bahan baku minyak goreng sawit industri dari PT Hasil Abadi Perdana yang beralamat di Rungkut Industri 11/8 Rungkut Surabaya. Selanjutnya Sukiman melakukan proses memproduksi / mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA di UD Jaya Abadi.

Cara pengemasan dilakukan dimulai dari minyak goreng sawit industri curah dari tangki penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan ke dalam botol, sedangkan untuk pengisian kemasan pouch minyak dialirkan dulu dari tangki ke dalam ember selanjutnya disedot oleh alat pengisi minyak kemasan pouch.

Minyak goreng sawit industri curah yang dimasukkan ke dalam botol kemasan dan pouch sebagian ditimbang dan ada juga yang tidak ditimbang tinggal menyesuaikan dengan ukuran yang sudah ada. Kemudian botol kemasan yang sudah terisi dengan minyak goreng sawit ditutup menggunakan tutup botol berwarna kuning selanjutnya diberi label MINYAKITA.

Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol dan pouch, kemudian dikemas kembali ke dalam kardus karton. Setiap 1 karton berisi 12 botol minyak goreng dan untuk pouch berisi 12 pouch dalam satu karton.

Sukiman membuat label kemasan yang tertuang baik di botol maupun di pouch dengan isi 1 liter tetapi isi atau volume yang ada yaitu untuk botol hanya 850 ml, sedangkan untuk pouch berisi 890 ml sehingga tidak sesuai dengan ijin serta SNI yang sudah diberikan kepada terdakwa selaku pemilik UD Jaya Abadi.

Baca juga: Cara Curang Direktur CV Briva Jaya Mandiri Jual Minyak Goreng Merk Minyak Kita

Sukiman mengatur pengisian minyak goreng sawit produksi UD Jaya Abadi dengan cara jika kemasan botol pada saat awal pengisian dilakukan penimbangan, yaitu 0,82 kg yang selanjutnya dijadikan acuan takaran batas minyak yang dimasukkan ke dalam botol. Dan jika kemasan pouch pada alat terdapat ukuran yang dapat diatur yaitu 815 gram yang selanjutnya alat tersebut akan berhenti sendiri jika sudah terisi sesuai program.

Sukiman melakukan penjualan secara langsung di tempat usahanya, yaitu UD Jaya Abadi, baik secara ecer maupun per karton dengan harga sebagai berikut :

Jika botol per karton beli banyak Rp. 187.000 per karton @12 botol atau Rp. 15.583.00 per botol jika beli ecer Rp. 15.750.00 per botol.

Jika pouch beli per karton banyak Rp. 185.000.00 per karton @12 pouch atau Rp. 15.416.00 per pouch jika beli ecer  Rp. 15.500.00 per pouch.

Ahmadi yang merupakan Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dari Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) mendapat informasi peredaran minyak goreng di Pasar Wonokromo Surabaya merek MINYAKITA yang isinya tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertuang dalam label.

Ahmadi melakukan pembelian terhadap minyak goreng merek MINYAKITA yang diproduksi oleh UD Jaya Abadi milik Sukiman. Selanjutnya minyak goreng merek MINYAKITA yang dibeli tersebut dilakukan pengukuran volume, dan ternyata isinya hanya 850 ml. Sedangkan di label tertera isi 1 liter (1.000 ml).

Baca juga: Toko El Kamil Sampang Didakwa Memproduksi Minyak Goreng MINYAKITA Palsu

Pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan di UD Jaya Abadi selaku perusahaan yang mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA.

Dari hasil penyelidikan Subdit 1 Indagsi Polda Jawa Timur, didapati jika UD Jaya Abadi telah memiliki izin pemakaian merk MINYAKITA, diantaranya berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI nomor 127 / 12.09.01/21/LSPro/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ditandatangani oleh Aan Eddy Antana, S.T.M.Eng di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2022 yang berlaku sampai dengan 06 Juli 2026, yang menerangkan bahwa Perusahaan UD Jaya Abadi, alamat Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan penanggung jawab Sukiman, lokasi Pabrik di Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan nomor dan judul SNI 7709 ; 2019 minyak goreng sawit merek MINYAKITA type /jenis Standing Pouch volume 1L, 2 L dengan tipe sertifikasi tipe 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001:2015.

Berdasarkan persetujuan penggunaan merek Minyakita Nomor BP.00.01/468/PDN/SD/08/2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 Agustus 2022 oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Syailendra, yang menerangkan bahwa perusahaan UD Jaya Abadi, dimana penanggung jawab atas nama Sukiman dengan nomor Induk Berusaha 1292000651058 telah diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan HASIL SURVAILEN Nomor 6744/BSP JI-Surabaya/MS/VIII/2024 yang dikeluarkan di Surabaya tanggal 30 Agustus 2024, ditandatangani oleh Ransi Pasae, ST.MM.M.Ling, yang menyatakan bahwa perusahaan UD Jaya Abadi dengan penanggung jawab Sukiman yang beralamat di Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa timur, dengan nomor 7709 ;2019 Minyak Goreng Sawit komoditi Minyak Goreng Sawit tipe sertifikasi 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001;2015 yang isinya diputuskan untuk mempertahankan penggunaan Sertifikat, Logo SNI dan pada kesesuaian pada produk yang dihasilkan.

Dengan hasil survailen nomor 6744/BSPJI-Surabaya/MS/VIII/2024 MINYAKITA botol 1 l, 2 L Jerigen 5 L. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru