PR Tegar Sakti Pangayoman Dapat Izin NPPBKC

Reporter : Ach. Maret S.
Penyerahan izin NPPBKC oleh Bea Cukai Malang

Bea Cukai Malang resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PR Tegar Sakti Pangayoman, yang berlokasi di Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Penerbitan izin ini dilakukan setelah perusahaan melalui tahapan pemaparan mendalam mengenai proses bisnis yang dijalankan pada Selasa (4/11/2025).

Bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), PR Tegar Sakti Pangayoman berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan serta peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca juga: PT Mega Sinar Indonesia Terima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kegiatan diawali dengan pemaparan proses bisnis oleh Mardiyanto, selaku Direktur perusahaan. Dalam pemaparannya, Mardiyanto menyampaikan profil perusahaan, latar belakang pendirian, dokumen pendukung, denah lokasi, alur proses produksi, kapasitas produksi, serta cakupan wilayah pemasaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari

Dalam kesempatan tersebut, Johan menegaskan bahwa NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau. Pemaparan proses bisnis menjadi bagian penting dari prosedur permohonan NPPBKC untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan calon pengusaha BKC.

“Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Baca juga: CV Agni Prabawa Lestari Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Dengan diperolehnya izin ini, PR Tegar Sakti Pangayoman kini secara resmi dapat menjalankan kegiatan produksi Barang Kena Cukai (BKC) secara legal dan patuh terhadap ketentuan cukai yang berlaku. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru