CV Samudera Alam Jaya Ajukan Izin NPPBKC ke Bea Cukai Malang
Upaya menghadirkan kemudahan perizinan sekaligus memastikan legalitas usaha bagi pelaku industri terus dilakukan Bea Cukai Malang. Bertempat di Aula Bea Cukai Malang pada Kamis (29/01/2026), diselenggarakan kegiatan pemaparan proses bisnis dalam rangka pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik Hasil Tembakau milik CV Samudera Alam Jaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan asistensi agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan proses bisnis pabrik secara detail oleh perwakilan CV Samudera Alam Jaya, Amin Tri W. Amin Tri menjelaskan alur produksi, pengendalian, serta rencana operasional pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. CV Samudera Alam Jaya akan menjalankan jenis usaha Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores memberikan evaluasi serta masukan guna memastikan seluruh proses bisnis telah sesuai dengan ketentuan di bidang cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, CV Samudera Alam Jaya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Harapannya, pemenuhan ketentuan sejak awal ini dapat mendorong terciptanya kepatuhan, tata kelola usaha yang baik, serta mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan," ujar Johan.
Melalui pendampingan dan evaluasi sejak tahap perizinan, Bea Cukai Malang berkomitmen membantu pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sekaligus berkontribusi pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Legalitas usaha yang terjamin pada akhirnya memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, mulai dari perlindungan konsumen, peluang lapangan kerja, hingga peningkatan penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pembangunan. (*)
Editor : Redaksi