Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perekonomian nasional, salah satunya melalui pemberian izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Eka Nuri pada Selasa (05/11/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah mengungkapkan bahwa fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dalam mengoptimalkan produksi dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.
Baca juga: PT Sun Wing Ming Indonesia Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
“Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk memperkuat perusahaan dan meningkatkan investasi, serta mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global,” ujar Zulaikhah.
Baca juga: PT Super Rich Indonesia Resmi Peroleh Fasilitas Kawasan Berikat
PT Eka Nuri memiliki fasilitas pergudangan dan open yard yang terintegrasi dengan fasilitas sandar supply vessel, serta menghadirkan pelayanan satu atap yang efisien untuk sektor migas dan industri besar. Perusahaan yang sudah bersetifikat ISO ini memiliki berbagai komoditas, seperti produk baja, pipa, serta peralatan pendukung eksplorasi dan produksi migas.
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Pengusaha PLB mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, serta kemudahan pelayanan perizinan dan pelayanan kegiatan operasional.
Baca juga: PT Unilever Oleochemical Indonesia Peroleh Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat
“Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar Pusat Logistik Berikat (PLB) melalui penciptaan lapangan kerja dan dukungan operasional, seperti sewa tempat tinggal dan warung makan,” pungkas Zulaikhah. (*)
Editor : S. Anwar