PT Piranti Utomo Makmur Tertipu Cek Bodong Proyek Dinas PUPR Kediri

Reporter : Ach. Maret S.
Ferdian Adi Mulyo Mahendro

PT Piranti Utomo Makmur selaku supplier aspal tertipu 2 cek bodong dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kediri. Aspal yang dikirim untuk proyek di bawah Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Kediri tidak dibayar oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47 tahun).

Dua lembar cek yang dijadikan jaminan pembayaran aspal ke PT Piranti Utomo Makmur saat mau dicairkan ke bank, ternyata bodong. Akibatnya, PT Piranti Utomo Makmur mengalami kerugian sebesar Rp 570 juta.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan di Gresik Membuat Lahan Pertanian Menyempit

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal pada 26 April 2021, CV Unggul Pertama dengan Direkturnya Dea Winnie Pertiwi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Unit Kerja Pengaadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kediri dengan proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Joho Purworejo, Pojok Karep Wonorejo, Dukuh Ringinsari dan Suberagung Tunge tahun 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp. 789.836.700. Proyek tersebut disub kontrakkan ke CV Dharma Bakti.

Untuk melaksanakan proyek tersebut, Dea Winnie Pertiwi menghubungi Subilal (Direktur CV Dharma Bakti) dan diarahkan untuk bertemu dengan Ferdian Adi Mulyo Mahendro di daerah Sawojajar, Kabupaten Malang. Dalam pertemuan antara Ferdian Adi Mulyo Mahendro dengan Dea Winnie Pertiwi, saat itu Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyatakan sering mengerjakan proyek pemerintahan.

Dari pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan antara Dea Winnie Pertiwi dengan Ferdian Adi Mulyo Mahendro dan Subilal untuk membicarakan tentang proyek peningkatan jalan tersebut di kantor yang ada di Kabupaten Kediri.

Pada Juni 2021, dikantor Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Kediri dilakukan pertemuan antara Ferdian Adi Mulyo Mahendro, Dea Winnie Pertiwi dan Subilal, untuk membahas tentang bagi hasil proyek peningkatan jalan tersebut, dengan hasil kesepakatan 70% untuk Ferdian Adi Mulyo Mahendro dan 30% untuk Dea Winnie Pertiwi.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian Ferdian Adi Mulyo Mahendro yang telah dipercaya untuk melaksanakan proyek peningkatan jalan menghubungi Kuncoro yang merupakan Staf Marketing PT Piranti Utomo Makmur untuk memesan aspal. Dari komunikasi tersebut, Kuncoro meminta kepada Ferdian Adi Mulyo Mahendro untuk bertemu di ruko yang ada di Jalan Danau Toba Blok C nomor 33 Kota Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyatakan mempunyai CV yang bernama CV Darma Bhakti yang mendapatkan proyek pengaspalan di Kabupaten Kediri dan memerlukan aspal. Kemudian disepakati harga aspal jenis AC WC yang akan dibeli oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro seharga Rp. 975.000 per ton dengan tujuan pengiriman di Kediri.

Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian Ferdian Adi Mulyo Mahendro diminta untuk membuat Purchase Order (PO) dan Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyatakan untuk pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan cek kontan.

Sebagai realisasi dari pertemuan tersebut, pada 9 Juli 2021, Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyerahkan Purchase Order (PO) Nomor: 003/RJ/DB/VII/21 tanggal 08 Juli 2021 atas nama CV Darma Bhakti dengan rincian:

Hotmix 400 ton Aspal Hotmix dengan harga Rp. 350.000.000;

Coating sebanyak 7 drum dengan harga Rp. 14.000.000;

Mobilisasi alat sebesar Rp. 7.500.000.

Dengan total PO sebesar Rp. 371.500.000. Kemudian Ferdian Adi Mulyo Mahendro melakukan pemesanan aspal tanpa Purchase Order (PO) sebanyak 200 ton dengan harga Rp. 198.500.000, dengan total keseluruhan pemesan aspal yang dilakukan oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro sebesar Rp. 570.000.000.

Sebagai pembayaran dari pemesanan aspal yang dilakukan oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro, kemudian Ferdian Adi Mulyo Mahendro menyerahkan 2 lembar cek, yakni cek Bank Jatim Nomor: EE247551 senilai Rp 198.500.000 dan Nomor: EE247552 senilai Rp. 371.500.000, dengan kesepakatan cek dapat dicairkan setelah dilakukan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum Kediri atas proyek peningkatan jalan tersebut.

Terhadap pemesanan aspal oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro telah dilakukan pengiriman aspal oleh PT Piranti Utomo Makmur yakni:

Tanggal 12 Juli 2021, aspal dikirim ke Dukuh Ringinsari;

Tanggal 13 Juli 2021, tanggal 14 Juli 2021, tanggal 15 Juli 2021 dan tanggal 14 Oktober 2021, aspal dikirim ke Joho Purworejo;

Tanggal 16 Juli 2021, tanggal 17 Juli 2021, aspal dikirim ke Pojok Kerep;

Tanggal 18 Juli 2021, aspal dikirim ke Sumberagung Tunge;

Tanggal 15 Oktober 2021, aspal dikirim ke Pojok Kerep.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro sebagai pelaksana dari proyek peningkatan jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri telah melaksanakan proyek dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) konstruksi Nomor: 602.1/20320/418.33/2021 tannggal 21 Juni 2021 dengan keteranggan telah selesai 25%, Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) konstruksi Nomor: 602.1/20715/418.33/2021 tannggal 23 Juli 2021 dengan keteranggan telah selesai 66%, dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) konstruksi Nomor: 602.1/28414/418.33/2021 tanggal 21 September 2021 dengan keteranggan telah selesai 100%.

Baca juga: Pelaksana Proyek Pelebaran Jalan Bringkang Diharap Perhatikan K3

Atas keberhasilan pelaksanaan proyek tersebut, maka pada tanggal 24 Desember 2021, Ferdian Adi Mulyo Mahendro mendapatkan pembayaran yang dibayarkan melalui rekening CV Unggul Pertiwi dengan rekening Bank Jatim Nomor: 0661004916 yang dikirimkan dari rekening kas Daerah Bank Jatim cabang pare Nomor: 0061000488 dengan rincian sebagai berikut:

Termin I dibayarkan 20% yang dibayarkan sebesar Rp. 140.734.523;

Termin II dibayarkan 30% yang dibayarkan sebesar Rp. 211.101.809;

Termin III dibayarkan 50% yang dibayarkan sebesar Rp. 351.836.332;

Dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp. 703.672.664.

Untuk mencairkan uang pembayaran yang berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri, maka Dea Winnie Pertiwi selaku Direktur dari CV Unggul Pertiwi menerbitkan 5 cek Bank Jatim Nomor: ED 726451, ED 726452, ED 726453, ED 726454, ED 726455 yang diserahkan kepada Ferdian Adi Mulyo Mahendro.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro yang telah menguasai uang hasil pembayaran proyek peningkatan jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri dengan menyimpan pada rekening Bank BCA Nomor: 1302228668 atas nama Ferdian Adi Mulyo Mahendro sebesar Rp 703.672.664.

Kemudian Ferdian Adi Mulyo Mahendro dengan sengaja menggunakan uang yang seharusnya diserahkan kepada PT Piranti Utomo Makmur melalui Kuncoro sebagai penyedia aspal yang digunakan untuk melakukan peningkatan jalan, namun ternyata pada tanggal 30 Desember 2021, Ferdian Adi Mulyo Mahendro mengirimkannya ke beberapa pihak, yakni :

Dikirimkan ke rekening BCA Nomor: 00610036xx atas nama CV Darma Bhakti sebesar Rp.200.000.000.

Dikirimkan ke rekening BCA Nomor: 81615712xx atas nama Titonica Hemala sebesar Rp. 55.000.000.

Dikirimkan ke rekening BCA Nomor: 29806231xx atas nama Subilal sebesear Rp. 71.000.000.

Baca juga: Mengulik Anggaran Pembangunan Islamic Center di Gresik, FPSR : Ditemukan Masalah

Dengan total penggunaan uang dari Dinas PUPR Kabupaten sebesar Rp. 326.000.000, dimana terhadap penggunaan uang tersebut digunakan oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro untuk membayar uang milik Subilal yang sebelumnya telah diterima melalui rekening terdakwa sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021 senilai Rp. 327.700.000.

Selain menggunakan uang yang berasal dari pembayaran proyek peningkatan jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Kediri untuk dikirimkan ke beberapa rekening, Ferdian Adi Mulyo Mahendro juga menggunakannya untuk kepentingan Ferdian Adi Mulyo Mahendro sebagaimana dalam transaksi keuangan pada rekening Bank BCA Nomor: 1302228668 atas nama Ferdian Adi Mulyo Mahendro.

Karena tidak terjadi pembayaran oleh Ferdian Adi Mulyo Mahendro, maka pada 3 Juni 2022, Kuncoro melakukan pencairan terhadap 2 lembar cek, yakni cek Bank Jatim Nomor: EE247551 senilai Rp 198.500.000 dan Nomor: EE247552 senilai Rp. 371.500.000. Namun cek tersebut ditolak dengan alasan penolakan dana tidak cukup saldonya.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro mengetahui secara pasti terhadap uang pembayaran atas proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Kabupaten Kediri sejatinya sebagian diperuntukkan untuk membayar aspal milik PT Piranti Utomo Makmur sebagai penyedia aspal. Karena keinginan Ferdian Adi Mulyo Mahendro mendapatkan keuntungan secara ekonomi atas uang tersebut, sehingga Ferdian Adi Mulyo Mahendro dengan sengaja tidak menyerahkan pembayarannya kepada PT Piranti Utomo Makmur yang diwakili oleh Kuncoro dan mengakibatkan kerugian dialami oleh PT Piranti Utomo Makmur berupa tidak dibayarkannya aspal dengan harga sekitar sebesar Rp. 570.000.000.

Atas perbuatannya itu, pihak PT Piranti Utomo Makmur melaporkan Ferdian Adi Mulyo Mahendro ke Polda Jawa Timur, kemudian ditetapkan tersangka sejak Maret 2024. Dari proses hukum yang dilakukan, Ferdian Adi Mulyo Mahendro disidang di Pengadilan Negeri Malang.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang yang dipimpin oleh Patanuddin pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ferdian Adi Mulyo Mahendro sebelumnya tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia melakukan pembelaaan dengan menggugat 3 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yaitu CV Dharma Bakti, PT Piranti Utama Makmur dan, CV Unggul Pertiwi. Namun gugatannya kandas.

Dikatakan Ferdian Adi Mulyo Mahendro, dirinya dikriminalisasi atas kasus cek bodong tersebut. Dia hanya pelaksana tugas di lapangan dan semua keputusan finansial ditentukan oleh para Direktur CV Dharma Bakti.

Kuasa Hukum Ferdian Adi Mulyo Mahendro, Dalu E Prasetiyo menerangkan, kliennya telah memenuhi semua kewajiban finansialnya dengan menyetorkan dana ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi Direktur CV Dharma Bakti, Subilal.

“Adi telah mentransfer semua dana yang diperlukan dan bukti transfer masih ada. Oleh karena itu, seharusnya CV Dharma Bakti yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada PT Piranti, bukan Adi,” tegas Dalu E Prasetiyo. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru