Penipu yang mencatut Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Koperindag) Bondowoso, yaitu Imam Pujiono alias Pak Yon bin Munawar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso. Sidang putusan digelar pada Selasa, 11 November 2025.
“Menyatakan Terdakwa Imam Pujiono alias Pak Yon Bin Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan perbarengan sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Ezra Sulaiman.
Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar
Cara Imam Pujiono melakukan penipuan ini berawal sekitar bulan Juli 2025. Imam Pujiono menghubungi Zurur Rois melalui aplikasi Whatsapp. Dengan rangkaian kata bohong, terdakwa Imam Pujiono menawarkan program Pemerintah terkait Industri Kecil menengah (IKM) / Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) berupa bantuan alat hand traktor dan kendaraan roda tiga.
Saat itu, Imam Pujiono mengaku sebagai orang kepercayaan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ( Dinas Koperindag) Bondowoso. Apabila tidak cepat diambil, maka akan diambil orang lain karena alat traktor dan kendaraan roda tiga sangat terbatas.
Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
Saat itu juga, Imam Pujiono meminta uang muka kepada Zurur Rois. Karena Zurur Rois tertarik, maka Zurur Rois memberikan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama terdakwa Imam Pujiono. Pertama mentransfer sebesar Rp 6 juta.
Kemudian transfer lagi sebesar Rp 14 juta. Jumlah seluruhnya yang ditransfer sebesar Rp 20 juta. Setelah itu, untuk meyakinkan Zurur Rois, Imam Pujiono memberikan surat undangan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso bidang IKM/UMKM.
Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan
Namun setelah waktu yang dijanjikan oleh Imam Pujiono, ternyata alat traktor dan kendaraan roda tiga tidak ada. Setelah Zurur Rois menanyakan bantuan hal tersebut, terdakwa Imam Pujiono hanya janji-janji saja. Akhirnya perbuatan Imam Pujiono dilaporkan ke Polres Bondowoso. Imam Pujiono kemudian jadi tersangka, dan kasusnya sampai disidang di Pengadilan Negeri Bondowoso. (*)
Editor : Bambang Harianto