Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan
Aksi penipuan dengan modus pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) di Jalan Kalisosok, Kota Surabaya. Seorang anak bernama King Abdul Aziz (anak dari Jamali) jadi korbannya.
King Abdul Aziz kehilangan sepeda lipatnya karena diambil oleh pelaku yang bernama Samsul Arifin bin Almarhum Sudjai. Kronologi kasus penipuan ini diungkap di Pengadilan Negeri Surabaya.
Samsul Arifin yang jadi Terdakwa menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dari dakwaan disebutkan, kronologi kejadian hermula pada Senin, 15 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Samsul Arifin melihat seorang anak laki-laki, yakni King Abdul Aziz sedang memakai sepeda angin lipat yang berada di Telkom dekat dengan Jembatan Merah Plaza (JMP) di Jalan Kalisosok Surabaya.
Samsul Arifin menghentikan King Abdul Aziz. Samsul Arifin dengan niat tipu muslihat bertanya mengenai cucu Samsul Arifin yang seolah-olah dikeroyok oleh 2 orang anak yang sedang memakai sepeda lipat di JMP hingga luka-luka.
Kemudian Samsul Arifin memberikan ponselnya kepada King Abdul Aziz yang sedang bertelepon dengan pacar Samsul Arifin (daftar pencarian orang/DPO) dan mengatakan seolah-olah yang dikeroyok merupakan anak Samsul Arifin.
Setelah itu, Samsul Arifin membawa King Abdul Aziz ke Jalan Jagaraga, Surabaya, dan mengatakan bahwa keluarga Samsul Arifin marah-marah. Kemudian, Samsul Arifin meminta kepada King Abdul Aziz untuk ikut bersama dengan Samsul Arifin ke rumah Samsul Arifin dengan tujuan mengkonfirmasi apakah benar atau tidaknya terkait dengan pengeroyokan cucunya.
Awal mulanya, sepeda angin lipat milik King Abdul Aziz diparkir dipinggir jalan, kemudian Samsul Arifin mengatakan dan menunjukkan sepeda lipat kepada cucunya terkait dengan pengeroyokan.
Lalu, Samsul Arifin mengambil sepeda angin lipat tersebut dan dibawa ke arah Jalan Donorejo Surabaya. Sedangkan King Abdul Aziz yang memakai sepeda angin lipat tersebut ditinggal oleh Samsul Arifin di Jalan Kalongan Kecil Surabaya. Dan saat sore harinya, Samsul Arifin membawa sepeda angin lipat milik King Abdul Aziz ke Pasar Gembong Surabaya.
Samsul Arifin kemudian membawa sepeda angin lipat milik dari King Abdul Aziz ke Pasar Gembong yang kemudian dijual kepada Yanto (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp. 400.000 secara tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan Samsul Arifin untuk membayar kos.
Akibat perbuatan Samsul Arifin tersebut, King Abdul Aziz mengalami kerugian materil yaitu sebesar Rp 1.700.000.
Samsul Arifin bermaksud untuk memiliki atas sepeda lipat yang dipergunakan oleh King Abdul Aziz dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dengan berpura-pura cucunya dikeroyok oleh orang yang sedang memakai sepada lipat, padahal kata-kata yang disampaikan tidak benar / bohong.
Perbuatan Samsul Arifin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto