PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
Developer perumahan Alana Sukodono di Kabupaten Sidoarjo, PT Tumerus Jaya Propertindo dicatut oleh Eko Setiyabudi bin Sutiono untuk melakukan penipuan. Dan aksi penipuan itu berhasil.
Yang jadi korban ialah Yommy Pribadi. Dengan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang dilakukan oleh Eko Setiyabudi, mengakibatkan Yommy Pribadi kena tipu sebesar Rp 72.500.000.
Kasus penipuan ini bermula ketika Eko Setiyabudi bertemu dengan Yommy Pribadi di proyek Perumahan Alana Tambak Oso di Surabaya, pada Agustus 2022. Dari pertemuan tersebut, Eko Setiyabudi dengan membuat keadaan palsu menyampaikan kepada Yommy Pribadi jika Eko Setiyabudi memiliki kerjasama investasi modal proyek pembangunan perumahan Alana di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dari Developer PT Tumerus Jaya Propertindo yang senyatanya proyek tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya Eko Setiyabudi dengan rangkaian kata-kata bohong berusaha untuk meyakinkan Yommy Pribadi dengan menjanjikan kepada Yommy Pribadi jika akan memberikan keuntungan sebesar 10%, yaitu senilai Rp128 juta dari nilai proyek senilai Rp 1,2 miliar.
Eko Setiyabudi dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Yommy Pribadi untuk menjadi pemodal. Dan Eko Setiyabudi sebagai pelaksana kerja yang akan mengerjakan 10 unit rumah. Padahal, Eko Setiyabudi tidak pernah menjadi bagian dari PT Tumerus Jaya Propertindo untuk mengerjakan bangunan rumah. Dan proyek yang dimaksudkan oleh Eko Setiyabudi tidak pernah ada.
Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh Eko Setiyabudi membuat Yommy Pribadi tergerak untuk menyerahkan uang secara bertahap dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022, dengan total sebesar Rp 72.500.000, dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 4643211xxx atas nama Eko Setiyabudi.
Pada Januari 2023, Eko Setiyabudi dalam rangka semakin meyakinkan Yommy Pribadi membuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi dengan jangka waktu jatuh tempo selama 5 bulan. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan sudah lewat, Eko Setiyabudi tidak mengembalikan nilai modal dasar dan nilai keuntungan kepada Yommy Pribadi.
Atas perbuatannya itu, Eko Setiyabudi harus mendekam di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 17 Desember 2025, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sagung Bunga Mayasaputri Antara.
Eko Setiyabudi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dalam tindak pidana penggelapan. Sebelumnya, Eko Setiyabudi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan. (*)
Editor : Redaksi