Bea Cukai Bekasi Terbitkan Izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari

Reporter : Redaksi
Pemberian izin NPPBKC kepada PT Amartha Boga Lestari

Bea Cukai Bekasi terbitkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Amartha Boga Lestari. Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi, pada Senin (10/11/2025).

PT Amartha Boga Lestari adalah perusahaan yang beroperasi sebagai tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Jalan MH Thamrin momor 156, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Pemberian izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) ini menjadi langkah nyata komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung tumbuhnya iklim usaha yang legal, tertib, dan berintegritas di wilayah kerjanya. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai tidak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha bagi pelaku industri minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dalam kesempatan tersebut, Mariana, selaku Direktur PT Amartha Boga Lestari, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan selama proses perizinan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bea Cukai Bekasi yang telah membantu kami memperoleh izin ini dengan baik. Prosesnya sangat mudah, transparan, informatif, dan tanpa biaya. Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara perizinan,” ujar Mariana.

Sementara itu, Yuwono Sustiasmaji menjelaskan bahwa penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) merupakan langkah strategis dalam memastikan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: PT Mega Sinar Indonesia Terima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

“Penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya kami menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan tertib. Dengan legalisasi ini, kami dapat mengawasi peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) secara lebih optimal serta mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum dan menyempurnakan mekanisme perizinan, sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaannya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, maupun pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Proses pengajuan izin dilakukan tanpa biaya (gratis), dengan tahapan yang jelas dan terbuka, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pemaparan proses bisnis oleh pemohon.

Baca juga: CV Agni Prabawa Lestari Peroleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Adapun masa berlaku izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Sementara bagi pengusaha pabrik atau importir, izin berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan.

Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan bisnis secara legal, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung tertibnya peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru