Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Saefudin tak berkutik setelah ditangkap Polres Brebes di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 19 November 2025. Saefudin yang statusnya sebagai Kepala Desa Kebonagung non aktif menjadi buron selama 2 tahun setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Dana Desa senilai Rp 547 juta dan mobil Siaga Desa yang digadaikan.
Setelah ditangkap, Saefudin dibawa ke Polres Brebes, kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Saefudin terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Saefudin termasuk sosok Kepala Desa yang hebat dan lincah licin. Sebab, selama 2 tahun, dia kabur tanpa terendus petugas Polres Brebes yang mengejarnya.
Dari pengakuan Saefudin, dia menggadaikan Mobil Siaga milik Desa Kebonagung kepada Mucikari senilai Rp 47 juta, saat Saefudin main ke lokalisasi Peleman Suradadi, Kota Tegal. Saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk ditahan, Saefudin menolak. Saefudin berdalih dirinya hanya pinjam uang dana desa, nanti akan dikembalikan kalau Saefudin sudah punya uang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan Satreskrim Polres Brebes melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.
Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi
Pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu, Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan menetapkan Saefudin sebagai tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo mengatakan bahwa uang hasil penggelapan Dana Desa oleh kliennya digunakan untuk pesugihan penggandaan uang. Caranya, uang disetorkan pada sebuah yayasan di Banyumas dengan maksud agar jumlahnya menjadi berlipat.
“Katakanlah dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto,” kata Budi Prabowo.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Budi Prabowo tidak menampik soal klienya disebut menggadaikan mobil siaga desa ke seorang muncikari.
“Mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga,” kata Budi Prabowo. (*)
Editor : S. Anwar