Polsek Rambutan menggrebek lokasi yang dijadikan arena sabung ayam di di Jalan Indra Lk II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Penggrebakan dilakukan pada Sabtu (22/11/2025).
Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya memimpin langsung pengecekan bersama Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda K. Napitupulu dan beberapa personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Kegiatan turut melibatkan unsur tiga pilar, yaitu Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Mancung, Aiptu Zulkipli, Babinsa Kelurahan Pinang Mancung, Sertu Sunardi, Kepling Lingkungan II, dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Di Tulangan Sidoarjo Jadi Jujukan Sabung Ayam
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi arena perjudian, petugas gabungan tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun judi sangkuang. Area tersebut dalam kondisi sepi dan tidak terdapat kerumunan warga ataupun barang bukti yang mengarah pada perjudian," ungkap Kapolsek Rambutan.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Trompoasri Digrebek Polsek Jabon
Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan ilegal, petugas kemudian melakukan penutupan area dengan memasang police line bersama unsur tiga pilar dan masyarakat. Upaya ini disambut baik oleh warga sekitar yang mendukung kepolisian dan segera berkoordinasi apabila muncul kembali gangguan kamtibmas terkait perjudian diwilayah tersebut.
Baca juga: Marak Perjudian Sabung ayam di Desa Pesanggrahan Mojokerto
Selanjutnya Polsek Rambutan dan Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah masyarakat. (*)
Editor : S. Anwar