Nabrisul Huda Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Desa Bragung

Reporter : M Ruslan
Penggelapan mobil rental (foto : ilustrasi)

Nabrisul Huda bin Solehudin jadi Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental milik Subaidi, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Nabrisul Huda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumenep.

Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Deddy Arief Wicaksono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 17 November 2025. Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan perkara ini berawal pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB. SubaidI di telepon oleh Nabrisul Huda dengan mengatakan akan menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2022, Nopol (nomor polisi) : W-1506-CC, milik Basori.

Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

Sewa selama 15 hari, dengan kesepakatan uang sewa Rp 275.000 per hari, sehingga total uang selama 15 hari sewa mobil sebesar Rp 4.125.000. Kemudian Subaidi mengatakan kepada Nabrisul Huda agar menjemput mobil tersebut ke rumah Subaidi.

Pada Minggu, 1 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Subaidi ditelepon oleh Nabrisul Huda, mengatakan akan menyuruh orang untuk menjemput mobil tersebut. Pada saat Subaidi keluar rumah bersama Suyati, Putriyana Bayanti (anak Subaidi) menelpon, mengatakan ada orang yang datang mau ngambil mobil di suruh oleh Nabrisul Huda.

Subaidi menyuruh Putriyana Bayanti untuk menyerahkan mobil tersebut kepada orang suruhan terdakwa Nabrisul Huda.

Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang

Setelah 9 hari kemudian, Subaidi menelpon Nabrisul Huda dengan maksud agar membayar uang sewa mobil tersebut, karena kalau tidak membayar mobil tersebut akan diambil. Namun terdakwa Nabrisul Huda hanya berjanji saja.

Setelah jatuh tempo 15 hari kemudian, Subaidi meminta kepada terdakwa Nabrisul Huda untuk mengembalikan mobil tersebut dan menagih uang sewa mobil tersebut. Namun terdakwa Nabrisul Huda mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp 20 juta dan masih belum mempunyai uang untuk menebus.

Hingga saat ini, Nabrisul Huda tidak mengembalikan dan tidak membayar uang sewa mobil tersebut.

Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes

Atas perbuatan Nabrisul Huda tersebut, maka saksi korban Basori mengalami kerugiaan sebesar Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa Nabrisul Huda tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP dan pasal 378  KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru