Vilos Askuripson melakukan upaya banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memvonisnya dengan pidana penjara selama selama 3 tahun 6 bulan. Banding diterima, kemudian mengajukan Kasasi yang didaftarkan pada Senin, 17 November 2025.
Putusan banding dijatuhkan oleh Hakim Ketua Supomo pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam putusannya, Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Vilos Askuripson dan Penuntut Umum.
Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 104/Pid.B/2025/PN Pmk tanggal 3 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Supomo.
Kasus yang menjerat Vilos Askuripson ke pidana penjara ialah penipuan dengan modus program Husky CNOOC Madura Limited (HCML), yaitu Program Sembako Husky CNOOC Madura Limited (HCML) peduli Covid-19 di tahun 2021. Korban atau Pelapor ialah Edi Hamzah, warga Jl. Jingga, Kelurahan Barurambat, Kabupaten Pamekasan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 September 2025, Rahmat Sanjaya selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Vilos Askuripson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP. Vilos Askuripson dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.
Kronologi kasus penipuan ini awalnya Vilos Askuripson mendatangi rumah Edi Hamzah dengan maksud memperkenalkan sebuah program HCML, yaitu Program Sembako Husky CNOOC Madura Limited (HCML) peduli Covid-19 tahun 2021. Dari pertemuan tersebut, 3 hari kemudian dilakukan tanda tangan perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama tersebut hanya berjalan selama 1 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani. Dengan adanya pernyataan dari terdakwa Vilos Askuripson, Edi Hamzah merasa tergiur/tertarik.
Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
Lalu Edi Hamzah menanyakan terkait tekhnis pelaksanaan program HCML tersebut kepada terdakwa Vilos Askuripson. Vilos Askuripson menjawab bahwa Edi Hamzah tidak perlu turun langsung ke lapangan karena sudah ada yang akan melaksanakan program Sembako Husky CNOOC Madura Limited (HCML) peduli Covid-19 tersebut.
Dan Edi Hamzah hanya disuruh untuk mentransfer sejumlah uang program Husky CNOOC Madura Limited (HCML) tersebut dengan total nilai Rp 500 juta. Setelah 1 bulan, Edi Hamzah akan mendapatkan keuntungan/fee sebesar 20%.
Pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021, terdakwa Vilos Askuripson meminta Edi Hamzah untuk mentransferkan uang senilai Rp 150 juta ke rekening Bank BCA atas nama Kamida.
Keesokan harinya yaitu pada Jum'at, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Edi Hamzah, alamat Jl. Jingga nomor 48 Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, terdakwa Vilos Askuripson datang untuk melakukan penanda-tanganan surat perjanjian kerjasama antara Edi Hamzah dengan terdakwa Vilos Askuripson terkait program Sembako HCML peduli Covid-19.
Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan
Pada 8 Agustus 2021, terdakwa Vilos Askuripson meminta Edi Hamzah untuk mentransferkan uang kembali senilai Rp 95 juta ke nomor Rek Bank BCA atas nama Kamida. Keesokan harinya pada 9 Agustus 2021, Edi Hamzah diminta untuk mentransferkan lagi uang senilai Rp 255 juta ke nomor Rek Bank Mandiri atas nama Abdi Barri Salam.
Jumlah keseluruhan uang yang telah Edi Hamzah serahkan kepada terdakwa Vilos Askuripson sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya setelah 1 bulan perjanjian kerjasama tersebut berakhir, Edi Hamzah meminta uang modal miliknya sebesar Rp 500 juta + fee sebesar 20% kepada terdakwa Vilos Askuripson. Akan tetapi sejak bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022, terdakwa Vilos Askuripson hanya mengembalikan uang modal kepada Edi Hamzah sebesar Rp 250 juta.
Sampai saat ini Edi Hamzah tidak menerima fee 20% sebagaimana yang telah diperjanjikan dari awal oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Edi Hamzah mengalami kerugian sebesar Rp. 350 juta. (*)
Editor : S. Anwar