Edi Prayitno alias Edi Macan, pria yang aktif di media massa mendapat ancaman dari seseorang berinisial S. Ancaman tersebut disampaikan melalui media elektronik dan tersebar di berbagai platform media sosial.
Dalam video berdurasi 51 detik yang beredar, Edi Prayitno alias Edi Macan ditantang "carok" oleh pria berinisial S yang juga sebagai salah satu anggota ormas (organisasi masyarakat). Merasa jiwanya terancam, Edi Prayitno alias Edi Macan memilih melaporkan anggota ormas yang mengancamnya tersebut ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Timeline Kasus Laras Faizati Khairunnisa
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) disampaikan pada Rabu siang, 26 November 2025, tercatat dengan nomor : LP/B/1692/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edi Prayitno alias Edi Macan melapor ke Polda Jawa Timur didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi.
Usai laporan, Edi Prayitno alias Edi Macan menjelaskan, laporan itu dibuat karena jiwanya merasa terancam. Sebagai Jurnalis yang aktif bertugas di lapangan, ia menilai bahwa perlindungan hukum sangat penting untuk menjaga keselamatan diri dari segala bentuk intimidasi.
Baca juga: Aduan Ikke Septianti ke Polda Jatim Ditanggapi Santai oleh Erna Prasetyowati
“Sebagai Jurnalis, saya harus mengambil langkah tegas. Laporan ini saya buat sebagai bentuk perlindungan dari dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran video yang menimbulkan tekanan dan risiko terhadap keselamatan saya. Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pelayanan profesional dan penanganan sesuai prosedur hukum,” ujar Edi Prayitno.
Edi Prayitno alias Edi Macan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan dan perilaku masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menolak memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti melakukan pengancaman maupun penyebaran konten intimidatif.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan pengancaman, intimidasi, atau penyebaran konten digital yang merugikan tidak boleh dibiarkan. Semoga masyarakat lebih bijak dan taat terhadap hukum, terutama dalam penggunaan media elektronik,” ujar Edi Prayitno alias Edi Macan.
Baca juga: Modus Penipuan Peralihan Makanan Tahanan Polda Jawa Timur
Edi Prayitno alias Edi Macan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera kepada terduga pelaku dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja media.
Dengan laporan tersebut, Edi Prayitno menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dalam jurnalisme sekaligus memastikan hak dan keselamatannya terlindungi sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor : S. Anwar