Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Nyoman Bagus Sutarjono, Abd Basid, Imam Hanafi, dan Merta Anindyajeng

Empat terdakwa dalam perkara penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Mojokerto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 25 November 2025. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang vonis ialah Ida Ayu Sri Adriyanthi AW.

Majelis Hakim menyatakan, Empat Terdakwa melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Polsek Kota Kisaran Tangkap Penyuling BBM Subsidi

Empat Terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Solar di Mojokerto ialah :

1. Nyoman Bagus Sutarjono (33 tahun), warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

Vonis : Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan : Pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 4 bulan kurungan.

2. Merta Anindyajeng binti Eko Prasetyo (31 tahun), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Kecamatan Taman Sooko, Kabupaten Mojokerto

Vonis : pidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan  selama 2 bulan.

Tuntutan : Pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

3. Abd Basid (36 tahun), warga Desa Togubang, Geger, Kabupaten Bangkalan.

Vonis : pidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

4. Imam Hanafi (30 tahun), warga Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo, Sumobito, Kabupaten Jombang

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Vonis : pidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kronologi :

Berawal pada pertengahan Juni 2025, Nyoman Bagus Sutarjono bertemu dengan Merta Anindyajeng. Dari pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk usaha jual beli Solar subsidi yang nantinya dijual dengan harga solar industri dengan harga kesepakatan Rp 8.500 per liter, dan Nyoman Bagus Sutarjono menjual dengan harga Rp 9.600 per liter.

Pada awal Juli 2025, Nyoman Bagus Sutarjono memodali Merta Anindyajeng sebesar Rp 17 juta untuk jumlah 2000 liter dengan cara mentransfer ke rekening bank BCA atas nama Merta Anindyajeng.

Merta Anindyajeng mengajak Abdul Basid dan Imam Hanafi bekerjasama untuk jual beli Solar bersubsidi. Abdul Basid dan Imam Hanafi bertugas untuk menggunakan mobil traga nomor polisi L8034-UBC untuk membeli solar subsidi di SPBU yang kemudian solar tersebut akan dikumpulkan di gudang Merta Anindyajeng.

Baca juga: Truk Tangki BBM yang Terguling di Tulungagung Terdaftar di Nganjuk

Pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Abdul Basid dan Imam Hanafi membeli Solar subsidi di SPBU Jabon dan SPBU Waterland. Abdul Basid dan Imam Hanafi membeli Solar subsidi dengan harga Rp 6800 per liter. Per 1000 liter, Abdul Basid dan Imam Hanafi diupah oleh Merta Anindyajeng sebesar Rp 400 ribu.

Sekitar pukul 23.45 WIB di SPBU 54.613.01 Baypass Mojokerto, saat mau melakukan pembelian BBM Solar subsidi, Abdul Basid dan Imam Hanafi diamankan oleh petugas Polres Mojokerto Kota, yaitu Singgih dan Kokok.

Abdul Basid dan Imam Hanafi membeli Solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kendaraan yang disewa oleh Merta Anindyajeng, yaitu mobil Traga warna putih BOX nomor polisi (Nopol): L8034-UBC yang sudah termodifikasi dengan dilubangi pada bagian tangki BBM mobil, dikasih selang yang disambungkan ke box muatan.

Penyedotan menggunakan pompa yang nantinya dari pengisian tangki mobil yang sudah terisi ditekan tombol saklar pompa dipindah ke dalam kempu yang ada di dalam box mobil sebanyak 2 kempu untuk menampung hasil Solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

Beberapa Barcode MyPertamina yang digunakan untuk membeli Solar diberi oleh Merta Anindyajeng. Merta Anindyajeng mendapatkan dari media sosial.

Abdul Basid dan Imam Hanafi tidak mampu menunjukkan izin usaha kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis Minyak Solar yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak sebagaiman telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM  melalui penugasan kepada BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas ditribusi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru