Sri Suningsih mendapat iming-iming keuntungan sebesar 8 persen dari jumlah modal yang ditanamkan dalam investasi usaha expedisi yang ditawarkan oleh Nur Laila, warga Kedunganyar, Kota Surabaya. Nyatanya, usaha ekspedisi tersebut tidak ada. Dan Sri Suningsih mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 132 juta.
Penipuan yang dialami oleh Sri Suningsih awalnya pada Selasa, 30 Mei 2023. Nur Laila menghubungi Sri Suningsih (via Whatsapp) dan menawari Sri Suningsih untuk memberikan modal bisnis ekspedisi pengiriman barang dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8�ri jumlah modal yang diberikan.
Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar
Jangka waktu pengembalian modal selama 15 hari kerja untuk pengiriman impor dan 12 hari kerja untuk pengiriman barang kargo untuk sekali pengiriman yang lokasi usahanya berada di daerah Perak - Surabaya.
Nur Laila mengatakan bahwa ada beberapa temannya yang telah ikut menanamkan modalnya (menginvestasikan) kepada Nur Laila dan telah diberikan keuntungan atau telah mendapatkan keuntungan dari Nur Laila. Selain itu, Nur Laila menunjukkan kegiatan pengiriman barang melalui container dengan membuat status Whatsapp.
Setelah mendengar perkataan-perkataan dari Nur Laila tersebut, membuat Sri Suningsih menjadi percaya dan tertarik untuk menanamkan modalnya (menginvestasikan uang sebagai modal bisnis ekspedisi pengiriman barang) kepada Nur Laila.
Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
Karena Sri Suningsih ingin mendapatkan keuntungan seperti yang dikatakan dan dijanjikan oleh Nur Laila, lalu Sri Suningsih menyerahkan uangnya kepada Nur Laila secara bertahap dengan jumlah keseluruhan berjumlah Rp 655.000.000 yang dikirim secara transfer ke rekening Nur Laila.
Nur Laila pernah memberikan uang keuntungan dan pengembalian modal dari Nur Laila kepada Sri Suningsih secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp. 523.000.000, dan sisanya sebesar Rp. 132.000.000 belum diserahkan atau belum dikembalikan kepada Sri Suningsih.
Perkataan – perkataan yang diucapkan oleh Nur Laila kepada Sri Suningsih yang mengatakan bahwa uang yang telah diterima dari Sri Suningsih akan digunakan untuk modal usaha pekerjaaan ekspedisi pengiriman barang tersebut adalah tidak benar, karena ternyata uang tersebut oleh Nur Laila sama sekali tidak dipakai untuk melakukan pekerjaaan pengiriman barang melalui expedisi, baik meggunakan cargo maupun countainer. Tetapi uang tersebut diserahkan / dikirim kepada temannya yang bernama Robiyatun yang dipakai untuk membayar tagihan dan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan
Merasa tertipu, Sri Suningsih melaporkan Nur Laila ke Polisi. Dalam proses hukum terhadap Nur Laila, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Nur Laila dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Sidang vonis digelar pada Senin, 24 November 2025.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Terdakwa Nur Laila binti H. Kusnan Marjuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (*)
Editor : Bambang Harianto