Fifta Yuslianadi Dipenjara Karena Penipuan Jual Beli Rumah di Desa Prajekan Kidul

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penipuan jual beli rumah di Bondowoso
Penipuan jual beli rumah di Bondowoso
grosir-buah-surabaya

Fifta Yuslianadi harus merasakan dipenjara setelah menipu Erik Arnowo dalam jual beli rumah dan rumah toko (ruko) di Dusun Sraten I, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Vonis yang dijatuhkan kepada Fifta Yuslianadi yaitu selama 2 tahun pada Senin, 12 Januari 2026.

Ezra Sulaiman sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang menjatuhkan vonis terhadap Fifta Yuslianadi menyatakan, Fifta Yuslianadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Fifta Yuslianadi sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Dwi Dutha Arie Sampurna.

Kasus penipuan ini bermula pada Juli 2023. I Wayan Suarjana dan Andriyani alias Aan menghubungi Erik Arnowo menawarkan sebuah rumah dan rumah toko (ruko) milik Fifta Yuslianadi yang terletak di Dusun Sraten I, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Adanya penawaran tersebut, kemudian Erik Arnowo melihat kondisi sebuah rumah dan ruko tersebut yang letak lokasinya berdekatan.

Setelah itu, Erik Arnowo melihat dan cocok dengan kondisi rumah yang letaknya berada dipinggir jalan. Erik Arnowo menemui Fifta Yuslianadi bersama istrinya yang bernama Ida Andriani alias Buk Andre.

Pada transaksi tersebut, Fifta Yuslianadi mengatakan jika sebuah rumah dan sebuah ruko tersebut adalah miliknya sendiri. Namun, kepemilikan alas hak atas rumah ada berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) dijaminkan di Bank. Sedangkan untuk bukti kepemilikan alas hak atas ruko ada dan gampang untuk mengurusnya, sehingga Erik Arnowo percaya dan tertarik untuk membeli 1 unit rumah dan 1 unit ruko tersebut.

Fifta Yuslianadi menawarkan sebuah rumah dan sebuah ruko dengan harga Rp 700 juta. Erik Arnowo menawar dengan harga Rp 600 juta. Fifta Yuslianadi berembuk terlebih dahulu dengan keluarganya. Setelah berembuk, kemudian sepakat harga jual beli sesuai dengan penawaran seharga Rp 600 juta.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Erik Arnowo membayar uang tanda jadi dengan cara ditransfer ke nomor rekening BCA (Bank Central Asia) atas nama Fifta Yuslianadi senilai Rp 15 juta. Kemudian Erik Arnowo menyerahkan uang dalam kurun waktu bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2024 secara bertahap yaitu :

Tanggal 12 Juli 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 15.000.000.

Tanggal 14 Juli 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 15.000.000.

Tanggal 27 Juli 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar sebesar Rp 5.000.000.

Tanggal 16 Agustus 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 2.000.000.

Tanggal 30 September 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 500.000.

Tanggal 4 Oktober 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 3.000.000.

Tanggal 15 Oktober 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 1.500.000.

Tanggal 18 Oktober 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 1.000.000.

Tanggal 20 Oktober 2023 secara transfer ke nomor rekening BCA atas nama Fifta Yuslianadi sebesar Rp 2.000.000.

Tanggal 30 Oktober 2023 secara transfer ke nomor rekening GNC Mandiri Surabaya sebesar Rp 100.000.000 sebagai pelunasan Bank atas pinjaman Fifta Yuslianadi;

Tanggal 7 Januari 2024, transfer melalui bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 35.000.000.

Tanggal 20 Januari 2024, transfer melalui bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 15.000.000.

Tanggal 28 Januari 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 5.000.000;

cctv-mojokerto-liem

Tanggal 7 Februari 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 27.000.000.

Tanggal 5 Maret 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 25.000.000;

Tanggal 4 April 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar 25.000.000;

Tanggal 8 Mei 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 15.000.000;

Tanggal 13 Mei 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 10.000.000;

Tanggal 30 Juli 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 10.000.;

Tanggal 2 September 2024, transfer melalui bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 20.000.000.

Tanggal 8 Oktober 2024, transfer melalui Bank Mandiri atas nama Andriani kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 20.000.000.

Sehingga total keseluruhan uang yang telah Erik Arnowo serahkan kepada Fifta Yuslianadi sebesar Rp 352.000.000.

Pada Oktober 2024, Erik Arnowo menggunakan Notaris Yuniar Rosanti, S.H., M.Kn yang diproses melalui stafnya bernama Yuyun Ikawati untuk melakukan proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli), yang saat itu sekaligus akan melakukan pelunasan sebesar Rp 250.000.000 dengan rincian uang tunai senilai Rp 150.000.000 dan uang Rp 100.000.000 akan di transfer.

Namun ketika proses pembuatan AJB sebuah rumah dan sebuah ruko tersebut terjadi permasalahan dikarenakan Fifta Yuslianadi hanya  menunjukkan SHM sebuah rumah saja dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas sebuah ruko.

Fifta Yuslianadi hanya menunjukkan foto copy AJB atas nama Sutrisno tanpa menyertakan SHM sebagai dasarnya sebelumnya, sehingga Notaris tidak dapat memproses untuk pembuatan AJB. Dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sebuah ruko, sehingga saat itu Erik Arnowo hanya akan memproses AJB rumah saja dan meminta kepada Fifta Yuslianadi dengan persyaratan akan membayar lunas asalkan dapat menunjukkan bukti kepemilikan ruko dan dengan membuat surat pernyataan untuk mengosongkan ruko yang saat itu sedang disewakan kepada orang lain.

Namun Fifta Yuslianadi tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak mau untuk membuat surat pernyataan pengosongan ruko tersebut, sehingga saat itu Fifta Yuslianadi di hadapan Yuyun Ikawati membatalkan atas transaksi jual beli sebuah rumah dan ruko tersebut.

Karena akad jual beli sudah dibatalkan, Erik Arnowo meminta kepada Fifta Yuslianadi untuk mengembalikan uang yang sudah Erik Arnowo serahkan sebesar Rp 352.000.000. Namun Fifta Yuslianadi hanya berjanji-janji untuk mengembalikan uang tersebut.

Pada 10 Maret 2025, Erik Arnowo melalui penasehat hukumnya mensomasi Fifta Yuslianadi untuk segera menyerahkan dan menyelesaikan obyek dan surat-surat kepada Erik Arnowo dalam jangka waktu 3 X 24 jam. Namun hingga waktu yang diberikan sampai saat ini belum menyelesaikan dan menyerahkan surat-surat terhadap obyek rumah dan sebuah ruko tersebut.

Uang sebesar Rp 352.000.000 digunakan oleh Fifta Yuslianadi untuk menebus SHM atas sebuah rumah di Bank GNC Mandiri Surabaya dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdapat SHM nomor 1273/1991 dengan luas tanah 1667 m2 atas nama (almarhum) Sukardi atas ruko tersebut, yang saat ini dipegang oleh Nurhayati. Berdasarkan surat keterangan ahli waris tanggal 09 September 2002 yang menjadi ahli waris atas SHM tersebut adalah Nurhayati, ibu saksi yang bernama sdri (almarhumah) Martini dan adik saksi yang bernama Titik Hariyati.

Nurhayati menjual sebagian tanah tersebut kepada (almarhum) Sutrisno berdasarkan AJB nomor 100/2002 tanggal 13 September 2002, sehingga AJB atas nama (almarhum) Sutrisno tersebut adalah pecahan dari sertifikat induk nomor 1273. AJB bukan merupakan alas hak kepemilikan tanah, melainkan bukti transaksi jual beli yang sah atas tanah.

Akibat perbuatan Fifta Yuslianadi, Erik Arnowo mengalami kerugian sebesar Rp. 352.000.000. (*)