Arie S Tyawatie Pidanakan Mantan Ketua HIPMI Surabaya dan Laguna Latanri

Reporter : Mahmud
Arie S. Tyawatie, Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri

Muhammad Luthfy, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya bersama dengan R De Laguna Latanri Putera kembali menjadi Terdakwa di Pengadilan Surabaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Muhammad Luthfy divonis pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan R De Laguna Latanri Putera divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 10 April 2025.

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Dalam kasus tersebut, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Galih Kusumawati mengenai pekerjaan PT Petro Energy Solusi yang mana Muhammad Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energy Solusi. Dalam kasus tersebut, Galih Kusumawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut sedianya diinvestasikan untuk modal kerja, namun pekerjaan tersebut fiktif.

Setelah menjadi Terpidana atas laporan Galih Kusumawati, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera kembali duduk di kursi pesakitan atas laporan dari Arie S Tyawatie dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam dakwaan disebutkan jika Arie S Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera ini akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menguraikan, sejak tahun 2017, Muhammad Luthfy kenal dengan Saksi R De Laguna Latanri Putera, yang merupakan rekan sesama HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia).

Muhammad Luthfy merupakan Direktur PT Petro Energi Solusi yang bergerak di bidang usaha supply Solar industri. Dan R De Laguna merupakan Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri mengetahui jika sejak tahun 2022, PT Petro Energi Solusi sudah tidak melakukan kegiatan operasional pembelian supply solar industri. Namun, justru sepakat untuk bersama-sama mencari calon investor untuk modal usaha supplai solar. Atas kerjasama yang terjadi antara Muhammad Luthfy dan R De Laguna hanya sebatas lisan dan tidak disertai dengan dasar hukum.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna bersepakat berbagi peran, yaitu Muhammad Luthfy mengaku sebagai pemilik kerjasama modal usaha supply solar dan R De Laguna sebagai pencari investor.

Selanjutnya, Arie S Tyawatie kenal dengan R De Laguna Latanri melalui Siti Ramlah Abdullah (ibu kandung Arie S Tyawatie). Pada saat perkenalan tersebut, R. De Laguna Latanri mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian.

Pada awal tahun 2021, terjadi pertemuan antara Arie S Tyawatie dan R De Laguna Latanri di Coffeshop Tanamera Trunojoyo, Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya.

R De Laguna Latanri sedari awal mengetahui jika PT Kapita Ventura Indonesia tidak berkaitan dengan supply solar dan tidak pernah melaksanakan kegiatan supply solar, namun justru mengatakan kepada Arie S. Tyawati jika mempunyai usaha supply solar dan sedang membutuhkan biaya untuk modal usaha supply solar.

Dalam rangka meyakinkan Arie S Tyawatie atas kebutuhan modal usaha supply solar tersebut, R De Laguna Latanri memperkenalkan Muhammad Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi kepada Arie S. Tyawatie. Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri secara bersama dengan serangkaian kata-kata bohong menawarkan jika antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi melakukan kerjasama modal usaha supply solar.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri mengatakan kepada Arie S Tyawatie jika dengan nilai investasi awal sebesar Rp 500.000.000, maka Arie S. Tyawatie akan memperoleh keuntungan 3% hingga 4% per satu bulan pelaksanaan. Serta atas modal usaha tersebut, maka Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri akan memberikan Cek sebagai pembayaran kepada Arie S. Tyawatie.

Padahal sedari awal, Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri mengetahui jika atas sumber dana penerbitan Cek tidak tersedia saldo dengan nominal yang besar. Atas serangkaian tawaran tersebut, Arie S. Tyawatie kemudian tergerak untuk menyerahkan uang berupa modal usaha dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 18 Mei 2022 sampai 18 Agustus 2022, Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500.000.000 ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1420016173xxx atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3 % setiap bulan atau sebesar Rp 15.000.000, dari bulan September 2022 sampai bulan November 2022.

Saksi R. De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama, maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% hingga 4% yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 18 Mei 2023 sampai dengan 18 November 2023 No. ARI.3.005/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 18 Mei 2023.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut :

Pada 18 Agustus 2022 sampai dengan 18 November 2022, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3% setiap bulan.

Pada 18 November 2022 sampai dengan 18 Februari 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan. Serta atas perpanjangan kerjasama tersebut, R. De Laguna Latanri memberikan Cek Bank Mandiri Nomor: IQ7715xx atas nama KAPITA ID tanggal 18 Februari 2023.

Pada 18 Februari 2023 sampai dengan 18 Mei 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan.

Pada 18 Mei 2023 sampai dengan 18 November 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4%.

Pada 10 November 2022 sampai dengan 10 Februari 2023, Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening BCA Nomor Rekening 468347xxx atas nama Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3,5% setiap bulan sebesar Rp 17.500.000, dan R. De Laguna Latanri memberikan Cek Mandiri No: IQ771xxx atas nama KAPITA ID tanggal 10 Februari 2023.

R. De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama, maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% hingga 4% yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023 No. ARI.3.003/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut :

Pada 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Mei 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan.

Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan

Pada 10 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% setiap bulan.

Pada 10 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023, Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta kepada PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy melalui Rekening BCA nomor 2589500xxx atas nama Petro Energi Solusi. Muhammad Luthfy dan Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan keuntungan sebesar 4% setiap bulan atau sebesar Rp.20 juta. Muhammad Luthfy dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan cek berupa Cek BCA nomor 641xx atas nama Petro Energi Solusi tanggal 10 November 2023.

Muhammad Luthfy dan Saksi R. De Laguna Latanri dalam rangka meyakinkan Arie S. Tyawatie menerbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023 No.ARI.3.004/PES/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Total uang yang diserahkan oleh Arie S. Tyawatie adalah sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada Arie S. Tyawatie.

Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri mengetahui dan mengendaki jika sedari awal, baik PT Petro Energi Solusi maupun PT Kapita Ventura Indonesia tidak pernah memiliki usaha di bidang supply solar dan melaksanakan pembelian (supply) solar untuk dijual kembali kepada pelanggan industri.

Atas seluruh uang yang masuk ke rekening Mandiri Nomor Rekening 1420016173xxx atas nama PT Kapita Ventura Indonesia, rekening BCA Nomor Rekening 468347xxxx atas nama Kapita Ventura Indonesia, dan Rekening BCA nomor 2589500xxx atas nama Petro Energi Solusi, dikelola secara bersama-sama oleh Muhammad Luthfy dan Saksi R. De Laguna Latanri hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak melakukan kerjasama supply solar.

Akibat perbuatan Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri menyebabkan kerugian bagi Arie S. Tyawatie sebesar Rp 1,5 miliar.

Perbuatan Muhammad Luthfy dan R. De Laguna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru