Kabupaten Banggai Darurat Penculikan Anak

Reporter : Redaksi
Pelaku penculikan anak ditangkap Polres Banggai

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai bergerak cepat mengungkap aksi percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5 Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Rabu (26/11/2025) sekira jam 13.00 WITA.

Pelaku berinisial SDA (29 tahun), warga Desa Bantaian, Kecamatan Luwuk Timur, terduga menculik anak berusia tujuh tahun berinisial RI. Pelaku diringkus tim Resmob Polres Banggai kurang dari 24 jam.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari mengungkapkan, penculikan bermula saat pelaku membawa secara paksa anak inisial RI dari rumah kos orangtuanya menuju wilayah Halimun.

“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-imingi sejumlah uang dan jalan-jalan sehingga korban mau ikut,” ujar AKBP Putu Hendra Binangkari saat ditemui awak media di Mapolres Banggai, Kamis (27/11/2025) siang.

Kapolres Banggai mengungkapkan bahwa pelaku juga membekap dan meremas mulut korban serta mengancam akan membunuh anak tersebut apabila berteriak. Bahkan dengan bejat mencabuli Korban.

"Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang dan mencium bagian vital," sambung Kapolres Banggai.

Baca juga: Seorang Tewas dalam Kasus Pencurian di All Swalayan Banggai

Resmob Polres Banggai pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan aduan dari orang tua (ibu) korban. Polisi mendalami rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku.

"Pelaku diringkus dalam persembunyiannya di rumah pondok kebun Desa Toipan Kecamatan Pagimana pada pukul 23.30 Wita,” terang Kapolres Banggai.

Dalam proses pemeriksaan awal diketahui pelaku ini pernah melakukan hal yang sama pada saat ia menjalani masa perkuliahan di Jogjakarta.

Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Banggai memberikan pelayanan respon cepat terkait percobaan penculikan dengan penangkapan pelaku guna memberikan ketenangan bagi orang tua dan keamanan masyarakat. (*anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru