Dian Efianto Ketipu Rp 3,1 Miliar Saat Mau Beli Rumah Kost di Malang

Reporter : Ach. Maret S.
Yon Permadian Tesna

Dian Efianto, seorang agen properti dari Malang, kehilangan uang sebesar Rp 3,1 miliar ketika akan membeli rumah kost yang berada di Jalan Sunan Muria I Kav 12, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Rumah kos tersebut milik Yon Permadian Tesna, yang kemudian menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara penipuan terhadap Dian Efianto.

Perkara ini berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dewangga Kurniawan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 26 November 2025, berawal pada 1 Mei 2018. Dian Efianto dan Stevanus Ricky Budianto mendatangi terdakwa Yon Permadian Tesna untuk menanyakan tentang rumah kost yang berada di Jalan Sunan Muria I Kav 12, Dinoyo, Lowok Waru, Kota Malang milik terdakwa Yon Permadian Tesna yang akan dijual.

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Dari pertemuan tersebut, kemudian terdakwa Yon Permadian Tesna menyampaikan untuk harga jual rumah kos sebesar Rp 3,5 miliar. Selanjutnya disepakati akan dilakukan pertemuan kembali untuk melakukan survei tanah dan bangunan berupa rumah kos tersebut.

Ketika Dian Efianto menanyakan legalitas dari rumah kos tersebut, saat itu terdakwa Yon Permadian Tesna menyatakan legalitas atas rumah kos berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3348 seluas 147 m2 (meter persegi).

Selanjutnya pada 4 Mei 2018, dilakukan pertemuan kembali untuk melihat lokasi rumah kos. Dalam pertemuan tersebut, kemudian terdakwa Yon Permadian Tesna untuk meyakinkan Dian Efianto dengan cara menunjukkan fotocopy SHM Nomor 3348 yang dinyatakan oleh terdakwa Yon Permadian Tesna keberadaan SHM Nomor 3348 ada di Bank CIMB Niaga. SHM Nomor 3348 akan ditebus oleh terdakwa Yon Permadian Tesna setelah dilakukan pelunasan pembayaran rumah kos oleh Dian Efianto.

Setelah melihat kondisi rumah kos yang ditunjukkan oleh terdakwa Yon Permadian Tesna dan mendengar pernyataannya, membuat Dian Efianto menjadi tertarik untuk membeli rumah kos tersebut dengan melakukan tawar menawar harga. Dan disepakati untuk rumah kos milik terdakwa Yon Permadian Tesna akan dibeli oleh Dian Efianto sebesar Rp 3.100.000.000.

Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian Dian Efianto memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000, yang dibuatkan kwitansi oleh terdakwa Yon Permadian Tesna.

Pada 16 Mei 2018, Dian Efianto yang telah mempercayai ucapan terdakwa Yon Permadian Tesna kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan uang miliknya dengan mengirimkan uang dari rekening Bank BCA Nomor: 8160512xxx atas nama Dian Efianto ke rekening Bank BCA Nomor rekening 8160607xxx atas nama Yon Permadian Tresna sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Dari penyerahan uang tersebut, kemudian dibuat pengikatan jual beli di Notaris HOO GO HUK, SH.M.Kn dengan pengikatan jual beli nomor 02 tanggal 16 Mei 2018.

Setelah ditandatanganinya perjanjian jual beli nomor 02 tanggal 16 Mei 2018, kemudian pada 21 September 2018, Dian Efianto menyerahkan uang milikya dengan mengrimkan secara transfer dari rekening Bank BCA Nomor: 8160512xxx atas nama Dian Efianto ke rekening Bank BCA Nomor rekening 8160607xxx atas nama Yon Permadian Tresna sebesar Rp 1.000.000.000. Dan pada 2 Nopember 2018, Dian Efianto menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp 90 juta yang diserahkan kepada terdakwa Yon Permadian Tesna.

Setelah terdakwa Yon Permadian Tesna menerima uang sebesar Rp. 3.100.000.000 dari Dian Efianto, kemudian terdakwa Yon Permadian Tesna yang seharusnya melakukan pelunasan atas SHM Nomor 3348 ke Bank CIMB Niaga sebagaimana kesepakatan sebelumya, namun ternyata terdakwa Yon Permadian Tesna baru melakukan pelunasan pada tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp 3 miliar dan menerima 1 SHM asli Nomor 3348 dari Bank CIMB Niaga.

Setelah terdakwa menerima 1 SHM asli Nomor 3348 dari Bank CIMB Niaga, kemudian terdakwa Yon Permadian Tesna pada 6 Maret 2020, mengajukan pinjaman ke Bank BRI cabang Soekarno Hata Kota Malang dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan 1 SHM asli Nomor 3348 tanpa sepengetahuan dan seizin Dian Efianto yang telah melakukan pembelian atas rumah kos tersebut.

Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan

Yon Permadian Tesna mengetahui secara pasti terhadap rumah kos dengan bukti legalitas berupa 1 SHM asli Nomor 3348 telah dibeli oleh Dian Efianto dengan harga Rp 3,1 miliar, namun Yon Permadian Tesna tidak menyerahkan kepemilikan atas rumah kos tersebut kepada Dian Efianto.

Skibat perbuatan terdakwa Yon Permadian Tesna telah mengakibatkan Dian Efianto mengalami kerugian sebesar Rp. 3,1 miliar.  

Perbuatan terdakwa Yon Permadian Tesna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru