Niat untuk memperbaiki mobilnya dengan dibawa ke bengkel langganannya, Matno Bin Sutrisno malah kehilangan mobil karena digadaikan oleh temannya. Pelaku ialah Selamat Riyadi bin (almarhum) Ronadi, warga Dusun Mlaten, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS milik Matno digadaikan oleh Selamat Riyadi kepada Alif (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat di Ds/Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Matno tidak terima dan lapor ke Polres Lamongan.
Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Kronologi berawal pada Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Matno datang ke rumah Selamat Riyadi di Dusun Mlaten, Desa Bandungsari bersama Joko Firman Hadi, hendak menservice kendaraan miliknya, Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS di bengkel yang ada di dekat rumah Selamat Riyadi.
Setelah bertemu dengan Terdakwa Selamat Riyadi, Selamat Riyadi sanggup membantu Matno untuk menservicekan kendaraannya tersebut dan akan selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Kemudian Selamat Riyadi menyuruh Matno agar meninggalkan kendaraannya tersebut di rumah Terdakwa Selamat Riyadi karena akan diantar sendiri ke bengkel.
Matno menyerahkan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS beserta STNK-nya tersebut kepada terdakwa Selamat Riyadi.
Dua hari kemudian, Selamat Riyadi menelpon Matno dan mengatakan akan meminjam kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tersebut selama 2 hari untuk dipakai antar jemput anaknya ke sekolah. Matno mengijinkannya.
Pada 8 Desember 2024, Terdakwa Selamat Riyadi membawa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS milik Matno tersebut ke Jember, dan tanpa ijin dari Matno kemudian menggadikannya kepada Alif (DPO) sebesar Rp. 40 juta tanpa disertai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Matno menghubungi Selamat Riyadi dan menanyakan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya. Selamat Riyadi menjawab dengan alasan kendaraan tersebut masih dipakai anaknya.
Pada 25 Desember 2024, Selamat Riyadi menemui Matno dan menyerahkan mobil daihatsu Sigra nomor polisi P-1008-LB milik anaknya yang akan ditinggal sebagai ganti kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS yang dibawanya. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu, kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tidak juga dikembalikan oleh Selamat Riyadi.
Lalu mobil daihatsu Sigra No.Pol. P-1008-LB diambil pemiliknya karena merupakan kendaraan rental yang disewa Selamat Riyadi. Akhirnya Matno mengetahui bahwa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya diposting oleh akun M Farm Jember di facebook ditawarkan untuk digadai, kemudian Matno melaporkan Terdakwa Selamat Riyadi ke Polres Lamongan.
Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes
Akibat perbuatan Terdakwa Selamat Riyadi tersebut, Matno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 150 juta.
Dalam proses laporan, Selamat Riyadi jadi tersangka. Kemudian jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Lamongan. Selama proses sidang, Selamat Riyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Selamat Riyadi bin (almarhum) Ronadi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP,” kata Yogi Rachmawan selaku Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 20 November 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto