Dosen dan Asisten Ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Yuki Firmanto dihukum pidana penjara karena kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021-2022. Nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 5.041.779.000.
Yuki Firmanto merupakan Dosen tetap Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor : 6349/UN10/KP/2012, tanggal 31 Juli 2012. Yuki Firmanto direkrut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto sebagai Koordinator Konsultan atau Tim Ahli untuk 27 Puskemas se-Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi
Dalam menjalankan tugasnya itu, Yuki Firmanto melakukan korupsi hingga Rp 5.041.779.000. Perbuatan Yuki Firmanto itu terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ada indikasi kuat Yuki Firmanto melakukan korupsi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Yuki Firmanto sebagai tersangka. Modus yang dilakukan Yuki Firmanto berupa pemalsuan dokumen dan memaksa 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto menggunakan jasanya sebagai rekanan pendamping.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Rabu, 26 November 2025, Yuki Firmanto divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Dianing Wulansari juga menjatuhkan Yuki Firmanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.470.564.000 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim menilai, Yuki Firmanto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sidang sebelumnya, Yuki Firmanto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Sebesar Rp 5.041.779.000. (*)
Editor : S. Anwar