Sekolah Dasar di Jember Batasi Akses Informasi untuk LSM dan Wartawan

Reporter : Arif yulianto
Selebaran himbauan pembatasan akses wartawan dan LSM di sekolah dasar

Sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jember membatasi akses informasi terhadap pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan. Pihak sekolah telah menyiapkan langkah hukum atas permintaan data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan secara tidak sah dalam program revitalisasi Sekolah Dasar.

Bahkan, selebaran berisi himbauan terkait langkah hukum atas permintaan data dari LSM maupun wartawan telah diedarkan ke sekolah-sekolah, yang dijadikan sebagai pedoman saat ada LSM maupun wartawan yang meminta informasi ke pihak sekolah dasar di Kabupaten Jember.  Berikut isi himbauan yang dijadikan pedoman oleh Sekolah Dasar di Jember saat ada permintaan data dari LSM maupun wartawan.

Baca juga: Pedagang yang Halangi Liputan dan Ajak Duel Wartawan Diadili dengan UU Pers

Langkah Hukum Atas Permintaan Data Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Secara Tidak Sah Dalam Program Revitalisasi Sekolah Dasar.

1. Verifikasi Identitas Dan Legalitas LSM

a. Sekolah dapat memastikan bahwa LSM tersebut terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian/Lembaga terkait;

b. Sekolah dapat meminta surat tugas resmi dan surat permohonan data dengan kop surat dan tanda tangan yang sah.

c. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, maka permintaan data tidak perlu dilayani.

2. Patuhi Regulasi Perlindungan Data

a. Data sekolah, guru, siswa dan data program revitalisasi termasuk dalam data yang dilindungi (UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi);

b. Sekolah hanya boleh memberikan data kepada pihak yang berwenang, misalnya : Dinas Pendidikan, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, lembaga resmi pemerintah lainnya atau aparat penegak hukum.

3. Tolak dengan cara halus

a. Sampaikan bahwa sekolah tidak berwenang memberikan data kepada pihak luar selain instansi resmi Pemerintah;

b. Jelaskan bahwa dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar tahun 2025 telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan. Oleh karena itu, apabila LSM membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat melakukan komunikasi langsung dengan Kejaksaan setempat.

4. Laporkan ke pihak berwenang

Informasikan kejadian ini kepada :

a. Dinas pendidikan kabupaten/kota;

b. Kejaksaan Negeri setempat;

c. Kepolisian (jika ada indikasi pemaksaan, intimidasi, atau pemanfaatan data untuk kepentingan pribadi/ilegal);

d. Komisi Informasi Daerah bila ada permintaan data.

5. Lindungi Data Internal

a. Simpan data sekolah di tempat aman, batasi akses hanya kepada pihak yang berwenang.

b. pastikan ada standar operasional prosedur (SOP) permintaan data di sekolah.

A. Verifikasi Internal

1. Terlebih dahulu harus dipastikan kebenaran informasi internal (cek dokumen resmi, rencana kerja, anggaran, jadwal kegiatan).

2. Mempersiapkan data dan fakta pendukung agar posisi sekolah kuat.

B. Klarifikasi ke Media Yang Bersangkutan

Baca juga: Matinya Kaum Penulis

1. Menghubungi Pimpinan Redaksi atau wartawan yang menulis berita untuk memberikan hak jawab atau koreksi.

2. Menyampaikan bukti/data yang resmi agar media bisa meluruskan pemberitaan.

C. Gunakan Hak Jawab/Hak Koreksi

1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers nomor 40 tahun 1999, lembaga atau pihak yang dirugikan (Sekolah) berhak memberikan hak jawab;

2. Mengirimkan pernyataan tertulis agar dimuat oleh media sesuai ketentuan.

D. Publikasi Informasi Resmi

1. Segera keluarkan rilis pers atau posting di kanal resmi (website, media sosial pemerintah, siaran pers).

2. Gunakan bahasa jelas, ringkas, dan berdasarkan data.

E. Koordinasi dengan Humas/Kominfo atau aparat penegak hukum.

1. Jika isu meluas, koordinasi dengan Humas instansi atau Dinas Kominfo untuk melakukan klarifikasi publik secara lebih luas.

2. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan/atau Kejaksaan Negeri setempat) untuk melakukan langkah hukum.

F. Edukasi Publik

Sampaikan secara berkala perkembangan program Revitalisasi Sekolah Dasar 2025 agar masyarakat punya rujukan informasi valid.

Baca juga: Penganiayaan Wartawan di Situbondo Tambah Daftar Kekerasan Jurnalis

G. Langkah Hukum (jika perlu)

Apabila pemberitaan menjadi viral, mengandung fitnah, atau tidak mau dikoreksi, dapat menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers atau proses hukum lain.

Himbauan tersebut pernah diterapkan oleh Kepala SDN 04 Cakru Jember, yang membatasi akses wartawan untuk mendapatkan informasi tentang proyek revitalisasi SDN 04 Cakru. Ketika itu, seorang wartawan bernama Sofyan dari salah satu perusahaan media, datang ke SDN 04 Cakru untuk melakukan konfirmasi terkait proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

Saat tiba di SDN 04 Cakru, Sofyan diminta menunjukkan surat tugas dari dinas, meski ia telah memperlihatkan ID card resmi medianya. Bahkan, pengawas proyek sempat menyampaikan pernyataan bernada meremehkan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif.

“Saya datang baik-baik untuk meminta konfirmasi agar berita kami akurat dan berimbang. Tapi justru diperlakukan seolah saya tidak punya hak bertanya. Ini proyek negara, masyarakat berhak tahu,” kata Sofyan saat itu.

Sofyan menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sofyan menyatakan siap melaporkan insiden tersebut agar tidak lagi terjadi pada jurnalis lain.

Setelah mendapat mendapat perlakuan pembatasan akses informasi, kemudian Kepala SDN Cakru 04, Endah Wahyuningsih memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring yang menyebut dirinya menghalangi kinerja seorang wartawan saat melakukan kontrol sosial terkait proyek revitalisasi gedung sekolah.

Endah Wahyuningsih menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman, bukan karena adanya niat untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya baru saja kembali dari takziah di rumah salah satu warga yang berdekatan dengan sekolah.

Kondisi panas dan kelelahan membuat dirinya tidak dalam keadaan benar-benar fokus ketika wartawan datang.

“Saya benar-benar tidak ada maksud untuk menghalangi. Saat itu saya baru pulang dari takziah, kondisi cuaca panas membuat saya agak kurang stabil. Saya bahkan lupa mempersilakan wartawan tersebut duduk dulu. Jika sikap saya dianggap kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Endah.

Dengan klarifikasi dari Kepala SDN Cakru 04, pihak sekolah berharap publik mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut. Endah Wahyuningsih menegaskan tidak ada bentuk intimidasi ataupun niat untuk menghambat kerja pers.

“Wartawan adalah mitra dalam transparansi. Kami sangat terbuka terhadap kontrol sosial demi perbaikan sekolah,” ujar Endah Wahyuningsih. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru