Pedagang yang Halangi Liputan dan Ajak Duel Wartawan Diadili dengan UU Pers

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Abdurrahman Fauzi dan Mochammad Abdullah
Abdurrahman Fauzi dan Mochammad Abdullah
grosir-buah-surabaya

Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menghalangi tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan serta mengajak duel wartawan diadili di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Terdakwa ialah Mochammad Abdullah bin H. Muzakki, yang didakwa dengan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sidang perdana digelar pada Jumat, 14 November 2025, dengan pembacaan dakwaan oleh Annisa Novita Sari selaku Jaksa Penuntut Umum. Kejadian penghalangan tugas pers yang dialami oleh wartawan bernama Abdurrahman Fauzi sebagai Jurnalis di PT Jumlah Sumenep Televisi (JTV Madura) ini terjadi pada Sabtu 11 Januari 2025, sekira pukul 11.45 WIB, di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Kronologi berawal saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan. Kawasan tersebut merupakan kawasan jalan protokol di jantung Kota Pamekasan dengan padat lalu lintas.

Namun, hampir semua sisi jalan dijadikan tempat parkir dan ditempati untuk berjualan, sehingga menyikapi hal tersebut, Saat penertiban, Abdurrahman Fauzi sebagai Jurnalis di PT Jumlah Sumenep Televisi (JTV Madura) melakukan peliputan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Pada saat Abdurrahman Fauzi akan meliput penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tepatnya penertiban kepada penjual buah di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan tepatnya di sisi sebelah utara yang beralamat di Jalan Slamet Riadi, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, kemudian Mochammad Abdullah mendatangi wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi.

Mochammad Abdullah menanyakan kepada Abdurrahman Fauzi, “Dari media apa ?”

Abdurrahman Fauzi menjawab, “Dari media JTV Madura”.

Mochammad Abdullah melihat Abdurrahman Fauzi merekam penertiban oleh Satpol PP Pamekasan. Mochammad Abdullah tidak terima karena Abdurrahman Fauzi melakukan perekaman tidak ijin terlebih dahulu kepada Mochammad Abdullah.

Mochammad Abdullah melarang Abdurrahman Fauzi agar tidak melanjutkan perekaman tersebut, namun Abdurrahman Fauzi tetap melakukan perekaman sambil mengaku sebagai wartawan.

Mochammad Abdullah juga menanyakan kartu identitas wartawan kepada Aburrahman Fauzi, lalu Abdurrahman Fauzi menjawab ada di saku.

Mochammad Abdullah bertanya lagi kepada Abdurrahman Fauzi, “Kamu itu pro ke PKL apa ke Satpol PP ?”

Namun Abdurrahman Fauzi tetap melakukan perekaman yang membuat Mochammad Abdullah semakin emosi. Lalu tangan kiri Mochammad Abdullah menepis Handphone (HP) atau memukul tangan kanan Abdurrahman Fauzi yang memegang HP sambil merekam, sehingga HP Abdurrahman Fauzi yang digunakan untuk meliput jatuh ke tanah.

Handphone tersebut diambil lagi oleh Abdurrahman Fauzi dan tetap melanjutkan perekaman. Dalam keadaan emosi, lalu Mochammad Abdullah mengatakan, “Pokol bik engkok ben tadek mit amitdheh” yang dalam bahasa Indonesia artinya “Saya pukul kamu memvideo gak pamit)”.

Mochammad Abdullah dilerai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun Mochammad Abdullah tetap emosi. Kemudian Mochammad Abdullah mengajak Abdurrahman Fauzi duel atau bertarung di lahan kosong, akan tetapi Abdurrahman Fauzi tidak merespon.

Mochammad Abdullah dilaporkan Mochammad Abdullah ke Polres Pamekasan untuk ditindak lanjuti secara hukum karena Mochammad Abdullah menghalangi pelaksanaan pers nasional. (*)