Mantan Sales Dropping PT Bintang Sayap Utama Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Reporter : Ach. Maret S.
Kantor PT Bintang Sayap Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis pidana perjara terhadap Aditya Yudha Pratama dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Sidang vonis digelar pada Kamis, 27 November 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dipimpin oleh Satrio Budiono.

Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada

Aditya Yudha Pratama terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Saat menjabat sebagai Sales Dropping area Jombang pada PT Bintang Sayap Utama, Aditya Yudha Pratama telah menggelapkan keuangan perusahaan dengan total sebesar Rp 1.618.120.000.

Dari dakwaan disebutkan bahwa Aditya Yudha Pratama bekerja di PT Bintang Sayap Utama sejak bulan September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2024, dengan gaji Rp 3.428.759 setiap bulannya.

PT Bintang Sayap Utama adalah distributor rokok dari PT Gudang Baru Berkah yang berlokasi di Kabupaten Malang dan mempunyai kantor cabang di Dusun Tawar, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (area sales office).

Dalam jabatannya, Aditya Yudha Pratama memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pemasaran, penjualan, serta penagihan rokok yang diproduksi oleh PT Bintang Sayap Utama Aso Jombang ke toko-toko grosir yang ada di Kabupaten Jombang untuk rokok merk Gajah Baru, Galang Baru, Harmoni, dan Andalan.

Pada saat terdakwa Aditya Yudha Pratama melaksanakan pekerjaannya sebagai Sales Droping pada PT Bintang Sayap Utama di tahun 2021, Aditya Yudha Pratama melakukan penjualan rokok dengan melakukan DO (Driver Order) kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin Officer / Penjualan, setelah itu Fero Angga Kusuma membuatkan BKB (Bukti Keluar Barang) terkait rokok yang akan Aditya Yudha Pratama jual.

Setelah BKB (Bukti Keluar Barang) tersebut terbit, Terdakwa Aditya Yudha Pratama langsung melakukan penjualan rokok tersebut ke toko – toko grosir yang berada di wilayah Kabupaten Jombang diantaranya toko Jaya Makmur, toko Jaya Baru dan lain-lain, kemudian terdakwa membuat Nota atas penjualan rokok tersebut.

Setelah terdakwa Aditya Yudha Pratama berhasil menjual rokok tersebut, nota penjualan serta uang hasil penjualan rokok terdakwa Aditya Yudha Pratama serahkan kepada Fero Angga selaku admin penjualan Kantor Cabang Jombang ASO (Area Sales Office). Semua nota penjualan serta uang hasil penjualan tersebut Aditya Yudha Pratama serahkan kepada Fero Angga selaku admin.

Pada pertengahan tahun 2021, Aditya Yudha Pratama diberi target penjualan rokok yang lebih tinggi oleh atasan Kantor Cabang Jombang ASO (Area Sales Office) dengan imbalan bonus sebesar Rp 2.200.000 setiap bulan. Kemudian Aditya Yudha Pratama menyanggupi target tersebut dan mulai melakukan penjualan rokok dengan merek andalan (kretek dan filter) ke toko – toko yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Karena Aditya Yudha Pratama kesulitan memenuhi target penjualan, akhirnya Aditya Yudha Pratama memberikan harga jual di bawah standar yang sudah ditentukan oleh PT Bintang Sayap Utama Aso Jombang karena yang terpenting bagi Aditya Yudha Pratama adalah target terpenuhi dengan cara mengurangi harga karton rokok merek andalan sebesar Rp 130.000 dari harga normal adalah Rp. 1.480.000 menjadi Rp. 960.000 per satu bal rokok merk andalan.

Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

Sehingga setiap 1 karton penjualan rokok merk Andalan tersebut, Aditya Yudha Pratama mengurangi harga sebesar Rp. 520.000, dan uang hasil penjualan rokok tersebut telah disetorkan oleh Aditya Yudha Pratama kepada PT Bintang Sayap Utama.

Namun ada sebagian uang yang Aditya Yudha Pratama gunakan untuk kepentingan pribadi dengan nominal antara Rp. 6.000.000, sampai dengan Rp. 7.000.000, sehingga PT Bintang Sayap Utama mengalami kerugian setiap bulan antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000.

Pada awal September tahun 2024, Aditya Yudha Pratama mulai menyadari perbuatan Aditya Yudha Pratama sebelumnya, yaitu mengurangi harga standar jual rokok mengakibatkan tunggakan atau hutang yang besar bagi Aditya Yudha Pratama, sehingga untuk menutupi perbuatannya Aditya Yudha Pratama membuat 11 nota pesanan fiktif di toko-toko area Kabupaten Jombang yang dimulai pada pertengahan bulan September 2024.

Tujuan agar perbuatan Aditya Yudha Pratama sebelumnya tidak diketahui oleh PT Bintang Sayap Utama juga untuk membayar hutang atau tunggakan sebelumnya.

Aditya Yudha Pratama membuat 11 nota pesanan fiktif dengan cara Aditya Yudha Pratama pada saat itu bertugas sebagai Sales Droping dimutasi menjadi Sales Motoris, sehingga yang menggantikan posisi Aditya Yudha Pratama sebagai Sales Droping adalah Arif Anshorie.

Aditya Yudha Pratama bertugas untuk memberikan pelatihan kerja sebagai Sales Droping kepada Arif Anshorie. Akhirnya Aditya Yudha Pratama memanfaatkan Arif Anshorie untuk melakukan pemesanan rokok ke gudang PT Bintang Sayap Utama lalu mengambil nota penagihan oleh admin perusahaan.

Baca juga: Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan

Selanjutnya Arif Anshorie mulai berkeliling toko yang ada di Kabupaten Jombang untuk menjual rokok yang dibawanya berdasarkan aplikasi BOSNET, namun di tengah perjalanan Arif Anshorie tiba-tiba ditelpon oleh Aditya Yudha Pratama dengan mengatakan, “Mas toko itu jangan dikunjungi dulu karena masih ada urusan dengan saya. Nanti notanya saya betulkan dulu”.

Toko yang dimaksud adalah toko Enggal Saras, Toko Wahib, Toko Pojok Barokah, Toko bu Evi, Toko Hamidah, Toko Syahyu, Toko Jaya Guna Sofi, Toko Dwinda Jaya, Toko Ngemplak, Toko Rokan dan Toko Joyo.

Arif Anshorie diperintahkan Aditya Yudha Pratama untuk membuat nota fiktif yang diberikan oleh Aditya Yudha Pratama. Setelah mengikuti arahan Aditya Yudha Pratama, Arif Anshorie mencetak 2 lembar masing-masing nota dan diberikan kepada Aditya Yudha Pratama untuk memalsukan tandatangan penjual/toko.

Setelah rokok-rokok tersebut berhasil dijual sendiri oleh Aditya Yudha Pratama, lalu Aditya Yudha Pratama menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Fero Angga Kusuma selaku Admin. Namu pada saat Aditya Yudha Pratama menyerahkan uang tersebut kepada Fero Angga Kusuma, Aditya Yudha Pratama melaporkan uang itu adalah uang untuk menutupi tunggakan atau hutang Aditya Yudha Pratama yang sebelumnya dan bukan hasil penjualan rokok berdasarkan 11 nota fiktif, sehingga tunggakan atau hutang Aditya Yudha Pratama kepada PT Bintang Sayap Utama dari awal tahun 2021 sampai dengan tanggal 11 September 2024 menjadi lunas dan sudah ditutup oleh Tim Audit karena tidak ditemukan adanya kekurangan.

Pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2024, tim audit Satuan Pengawas Internal PT Bintang Sayap Utama menemukan temuan pada nota piutang yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Bintang Sayap Utama Jombang sebesar Rp 1.618.120.000 yang ditimbulkan akibat 11 nota fiktif. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru