Dua Direktur Perusahaan Rekanan Dinas Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Reporter : Mahmud
Kedua tersangka Heri Budianto dan Supriyatno

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut ialah Heri Budianto dan Supriyatno yang ditahan pada Selasa (9/12/2025). Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi

Tersangka inisial Heri Budianto merupakan Direktur PT Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta. Sedangkan tersangka Supriyatno adalah Direktur PT Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka inisial JT (Djono Tehyar) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 lalu.

Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru diselesaikan pada tahun 2018. Akibat tindakan tersangka Heri Budianto, negara mengalami kerugian sebesar Rp 78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka Supriyatno menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Heri Budianto dan Supriyatno kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka terhadap Saiful Rachman (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur), Hudiyono (Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur), dan Djono Tehyar.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto menjelaskan, Hudiyono diduga bersekongkol dengan Djono Tehyar. Djono Tehyar adalah pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali proyek. 

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hudiyono bersama dengan Djono Tehyar ialah korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kasus ini berawal ketika Dinas Pendidikan Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk belanja hibah dan Rp107,8 miliar untuk belanja modal.

Terhadap anggaran tersebut, Hudiyono dan Djono Tehyar diduga bersekongkol setelah dikenalkan oleh Saiful Rahman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).

Djono Tehyar kemudian menyusun daftar harga dan jenis barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, melainkan dari stok barang di toko miliknya. Akibatnya, barang-barang seperti alat peraga yang dikirim ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri tidak sesuai spesifikasi dan menjadi tidak terpakai mubazir.

Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

Perkara dugaan korupsi ini, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky yang ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK, dan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar. Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar.

Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga. Misalnya, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan. Terdapat selisih yang luar biasa, tidak wajar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru