Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan yang bersumber dari anggaran negara tahun 2015. Tersangka Uhar Abdul Kohar (61 tahun).
Penetapan tersangka terhadap Uhar Abdul Kohar dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Gapoktan Sejahtera di Desa Mulyasari mencapai Rp 620.712.270.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara menjelaskan, Uhar Abdul Kohar ditahan di Lapas kelas 2B Subang setelah ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
Kepala Kejari Subang menimbang, Tersangka Uhar Abdul Kohar ditahan karena khawatir melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Menurut Kepala Kejari Subang, Uhar Abdul Kohar ditetapkan tersangka berdasarkan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Uhar Abdul Kohar melakukan dengan beberapa modus. Pertama, beberapa alat mesin pertanian (alsintan) dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
Lebih dari 3 unit alsintan yang dijual oleh tersangka Uhar Abdul Kohar. Seperti traktor, dan lainnya. Tersangka Uhar Abdul Kohar juga korupsi bantuan rehab dan CSR (corporate social responsibily).
“Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani," jelas Bayu pada Senin (8/12/2025). (*)
Editor : S. Anwar