Alih fungsi lahan di Kabupaten Gresik dari lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan industri membuat lahan pertanian semakin menyempit. Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gresik, total luas kawasan pertanian seluas 35.959,56 hektar (ha), sedangkan dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) luas kawasan pertanian adalah 24.716 ha, dan luas cadangan sebesar 3.005 Ha.
Rencana tata ruang yang telah menjadi dasar hukum di Kabupaten Gresik hanyalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010 – 2030 dan Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2014.
Baca juga: PT Piranti Utomo Makmur Tertipu Cek Bodong Proyek Dinas PUPR Kediri
Tingginya investasi yang masuk di Kabupaten Gresik baik untuk kegiatan industri maupun perumahan menyebabkan tingginya perubahan alih fungsi lahan pertanian. Untuk itulah diperlukan aturan tata ruang yang jelas, detil dan implementatif.
Produk tata ruang yang diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut adalah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) perlu disusun di kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/ kota.
Dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dijelaskan dengan pasti mengenai Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi yg meliputi :
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan;
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang;
Ketentuan Tata Bangunan;
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal;
Ketentuan Pelaksanaan;
Ketentuan Tambahan;
Ketentuan Khusus;
Standar Teknis;
Ketentuan Peraturan Zonasi.
Di Kabupaten Gresik sendiri, setelah penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030, telah disusun dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) antara lain:
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ujungpangkah ;
RDTR Kecamatan Panceng ;
RDTR kecamatan Sidayu ;
RDTR Kecamatan Sangkapura;
Baca juga: Pelaksana Proyek Pelebaran Jalan Bringkang Diharap Perhatikan K3
RDTR Kecamatan Duduksampeyan;
RDTR Cerme ;
RDTR Perkotaan (Kecamatan Gresik dan Kebomas)
RDTR BWP Gresik Selatan (Kecamatan Driyorejo, Kedamean, dan Menganti).
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) BWP Kawasan Manyar Bungah Tahun 2015.
Jumlah ruang yang dimanfaatkan sesuai dengan RTRW pada tahun 2020 sekitar 296 rekomendasi.
Proses perizinan sering berhubungan dengan penataan ruangnya, sehingga adanya peraturan mengenai tata ruang sangat dibutuhkan dalam penerbitan beberapa izin. Misal sebagai contoh penerbitan izin penyelenggaraan reklame, sering berhubungan dengan penempatan titik pole yang yang boleh dipasang reklame terkait aturan detail tata ruangnya.
Permasalahan yang terjadi untuk koridor jalan-jalan utama yang ada di pusat kota Gresik belum diterbitkan aturan kaitannya berhubungan terhadap RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) dimaksud sangat membantu dan mengatur lokasi mana yang bisa ditempati titik pole reklame, garis simpadan dan tata letak potongan detail lainnya.
Arahan wilayah pesisir Kabupaten Gresik untuk Pusat Kegiatan Nasional dan Kawasan Andalan Nasional sebagai kawasan industri sektor unggulan utama dan didukung dengan lokasi yang strategis menyebabkan timbulnya pengembangan kawasan yang berpotensi merusak lingkungan. Hal ini juga meningkatkan aktivitas wilayah pesisir khususnya aktifitas perkapalan dan pelabuhan sehingga menyebabkan terjadinya konflik pemanfaatan wilayah perairan untuk parkir kapal kapal besar dengan kapal-kapal nelayan kecil.
Baca juga: Mengulik Anggaran Pembangunan Islamic Center di Gresik, FPSR : Ditemukan Masalah
Permasalahan bioekoregion di wilayah hilir DAS Bengawan Solo Hilir sebagai akibat degradasi lingkungan. Sedimentasi yang sangat luas di muara sungai menyebabkan konflik pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk budidaya perikanan tangkap dan tambak.
Di sisi lain, permasalahan di Hulu daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo yang rentan akan erosi menyebabkan transport sedimen di hulu ke hilir semakin tinggi. Selain itu, tingginya sedimentasi di hilir sungai di pantai utara Kabupaten Gresik, khususnya pantai-pantai di Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan mengkavling-kavling tanah hasil oloran alami, bahkan kemudian diurug untuk mempercepat pembentukan daratan untuk kemudian disertifikatkan sebagai tanah milik pribadi. Hal ini menjadikan masalah atau kendala yang dihadapi adalah:
1. Bangunan yang belum berizin tersebut akan mengajukan izin, tidak sesuai atau menyalahi ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunannya.
2. Permasalahan terkait perubahan fungsi bangunan rumah menjadi toko/ ruko di perumahan terhadap potensi pendapatan daerah dari izin mendirikan bangunan (IMB).
3. Perubahan bangunan cagar budaya.
4. Kurangnya perhatian terhadap pengembangan kawasan perumahan dan permukiman tradisional atau bersejarah khususnya di kawasan kota gresik lama
Solusi yang dilakukan adalah harus diadakan tim verifikasi izin pemanfaatan ruang sehingga ada memonitor atau pengawasan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan tata bangunannya. Kendala tersebut sudah terselesaikan dengan baik, sehingga perbandingan realisasi antara tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, kinerjanya semakin naik dikarenakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Gresik sudah sesuai dengan peraturan bupati tentang perijinan penataan ruang.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. Penetapan angka capaian kinerja terhadap hasil persentase capaian indikator kinerja sasaran sebesar 100%.
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. (*)
Editor : Bambang Harianto