Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil meringkus seorang wanita berinisial YY (28 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku diringkus kurang dari 12 jam setelah aksinya dilaporkan.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Iptu Martono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Pencuri Handphone Tertangkap Saat Kirab Bersih Nagari Tulungagung
"Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi lapangan dan hasil analisa rekaman CCTV, kami segera berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," jelas Iptu Martono.
Pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jl. Paderosi, Ratolindo, akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kompleks Lapangan Dondo, Ratolindo.
Baca juga: Polres Metro Tangkap Pencuri di Kelurahan Yosorejo
Dari hasil interogasi, inisial YY mengakui perbuatannya mencuri dua unit Handphone dari dalam rumah korban. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar dua juta rupiah.
Kasi Humas Polres Tojo Una-Una menerangkan, Tim Resmob Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan satu unit Handphone merek Nokia berwarna Merah sebagai barang bukti.
Baca juga: Pencuri Handphone di Masjid Jamik Gresik Divonis 1 Tahun 3 Bulan
"Saat ini, terduga pelaku telah kami serahkan ke Piket Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Iptu Martono.
Ia juga menambahkan bahwa satu unit Handphone merek VIVO lainnya yang juga dicuri, saat ini masih dalam proses pencarian intensif oleh Tim Resmob. (*)
Editor : S. Anwar