84 Ton Kulit Sapi Dimusnahkan Karantina Jawa Timur

Reporter : Redaksi
Pemusnahan kulit impor

Sebanyak 84 Ton kulit sapi garaman dimusnahkan oleh Karantina Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Media pembawa tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Media pembawa kulit sapi garaman tersebut, sebenarnya dilengkapi dengan Sanitary Animal Products Certificate atau Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (SSPH) dari negara Kosta Rika.

Baca juga: 120 Kg Hiu Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Ketapang

Namun, saat dilakukan tracking atau penelusuran asal media pembawa tersebut, ternyata berasal dari Vietnam, bukan Kosta Rika. Atas hasil temuan tersebut, maka media pembawa tersebut dapat disimpulkan tidak dilengkapi dengan SSPH dari negara asal.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, media pembawa tersebut langsung dilakukan oleh penahanan oleh pejabat karantina hewan, yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Baca juga: Ribuan Burung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Wangi

Hari Yuwono Ady Kepala Karantina Jawa Timur menyatakan,"Tegakkan integritas, jalankan semua sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku. Penahanan, penolakan, pemusnahan merupakan tindakan karantina yang biasa dilakukan oleh petugas karantina apabila ada ketidaksesuaian maupun dalam penilaian risikonya ada potensi penyebaran HPHK, HPIK, ataupun OPTK".

Sejalan dengan Hari, Wirawan Budi Utomo, Ketua Tim Kerja Karantina Jawa Timur, menjelaskan, "Kulit sapi garaman merupakan media pembawa yang dapat menyebarkan HPHK seperti anthrax, brucella, apabila tidak diproses penggaramannya dengan baik. Dengan tidak jelasnya SSPH asal media pembawa tersebut, tidak adanya declare status kesehatan media pembawa tersebut'.

Baca juga: Dedy Vandi Alfian Selundupkan Anjing dan Unggas ke Atambua

Perusahaan importir kulit yang tergolong baru ini, selaku pengguna jasa karantina bersikap kooperatif dengan menanggung beban biaya pemusnahan sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru