Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

Reporter : Ach. Maret S.

Agus Sulaksono selaku pihak eksternal dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Vonis dibacakan saat sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus yang menjerat Agus Sulaksono sebagai Terpidana ialah korupsi penyaluran kredit di BRI Cabang Lumajang. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2,080 miliar.

Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada menyatakan, Terdakwa Agus Sulaksono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim.

Agus Sulaksono juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 250 juta, dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 20 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Agus Sulaksono, warga Dusun Tanjung 5/9, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 220 juta.

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

Agus Sulaksono dalam melakukan korupsi bersama dengan Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang dan Muhamad Khoirul Anam selaku pihak eksternal BRI Cabang Lumajang.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Dari dakwaan, disebutkan jika tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama dengan Yoga Firmansyah dan Muhamad Khoirul Anam berupa penyalahgunaan kredit pada kurun waktu tahun 2021 - 2023.

Yoga Firmansyah bekerja sama dengan pihak eksternal/pihak ketiga yakni Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono melakukan rekayasa usaha nasabah seakan-akan mereka punya usaha dan usahanya memenuhi syarat untuk kredit di BRI Cabang Lumajang.

Baca juga: Ketua Gapoktan Sejahtera Desa Mulyasari Jadi Tersangka Korupsi

Setelah berkas pengajuan dimasukkan ke BRI Cabang Lumajang dan kredit disetujui dan dicairkan, kemudian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Yoga Firmansyah, Muhamad Khoirul Anam, dan Agus Sulaksono.

Dalam sidang terpisah pada Selasa, 19 Agustus 2025, Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Yoga Firmansyah juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.070.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru