Api cemburu membuat Aris Anjas Rikmawan (22 tahun) bin Arsudi, Warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diliputi amarah. Dia cemburu karena istrinya, Fifi Roma Hani Fitri Aisah, kepergok sedang video call bersama pria lain, yaitu Ahmad Zakaria (24 tahun). Dendam kesumat itulah yang membuat Aris Anjas Rikmawan membunuh Ahmad Zakaria.
Peristiwa pembunuhan diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Prasetyo Pristanto. Sebagai Terdakwa ialah Aris Anjas Rikmawan.
Baca juga: Gagal Bunuh Supriyono, Eko Budiyono Malah Dipenjara 2 Tahun dan 6 Bulan
Peristiwa pembunuhan terhadap Ahmad Zakaria itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB, di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Aris Anjas Rikmawan menikahi Fifi Roma Hani Fitri Aisah pada tahun 2021. Selama pernikahan itu, Fifi Roma Hani Fitri Aisah kepergok berkirim pesan dan Video Call dengan mesra melalui aplikasi Whatsapp dengan korban Ahmad Zakaria pada Maret 2025. Atas kejadian tersebut, Aris Anjas Rikmawan merasa emosi kepada Fifi Roma Hani Fitri Aisah.
Karena merasa Fifi Roma Hani Fitri Aisah telah berselingkuh dengan Ahmad Zakaria. Lalu pada Juni 2025, terdakwa Aris Anjas Rikmawan mengajukan cerai dengan Fifi Roma Hani Fitri Aisah dan memendam rasa dendam kepada Ahmad Zakaria.
Pada Senin, 1 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat terdakwa Aris Anjas Rikmawan memegang handphone miliknya, dia melihat status Whatsapp milik teman Aris Anjas Rikmawan, terlihat ada korban Ahmad Zakaria sedang menonton kembang api di lapangan Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Emosi terdakwa Aris Anjas Rikmawan tak terbendung karena melihat Ahmad Zakaria. Aris Anjas Rikmawan menyiapkan 1 bilah senjata tajam jenis celurit lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Aris Anjas Rikmawan menghubungi M. Abdul Hafid (35 tahun) untuk mengajak menemui Ahmad Zakaria. Lalu sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Aris Anjas Rikmawan dan M. Abdul Hafid berboncengan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario milik terdakwa Aris Anjas Rikmawan menuju ke perbatasan Desa Bodang dan Desa Mojo.
Aris Anjas Rikmawan dan M. Abdul Hafid berhenti di warung kopi sambil menunggu korban Ahmad Zakaria melintas. Tidak lama kemudian, Lana dan Andi Wawan Ali Saputra sampai juga di warung kopi tersebut dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus di Club Bravo SGR
Sekira kurang lebih satu jam, korban Ahmad Zakaria tak kunjung melintas, kemudian terdakwa Aris Anjas Rikmawan, M. Abdul Hafid, Lana dan Andi Wawan Ali Saputra pergi pulang.
Di tengah perjalan pulang, Aris Anjas Rikmawan, M. Abdul Hafid, Lana dan Andi Wawan Ali Saputra disalip oleh korban Ahmad Zakaria yang berboncengan 3 dengan Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Mega Pro dengan posisi Moh. Rizki Hidayatulloh yang membonceng. Sedangkan korban Ahmad Zakaria berada di tengah dan Heri Adi Saputra berada di belakang.
Kemudian terdakwa Aris Anjas Rikmawan menyuruh M. Abdul Hafid untuk membuntuti laju kendaraan korban Ahmad Zakaria dan menyalip dari sebelah kanan. Saat itu terdakwa Aris Anjas Rikmawan tiba-tiba menarik tangan kiri M. Abdul Hafid hingga sepeda motor yang dikendarai oleh M. Abdul Hafid dan terdakwa Aris Anjas Rikmawan oleng ke arah kiri hingga membuat laju sepeda motor korban Ahmad Zakaria, Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra berhenti mendadak. M. Abdul Hafid terjatuh.
Kemudian terdakwa Aris Anjas Rikmawan mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis celurit mengacungkan celurit ke arah korban Ahmad Zakaria, Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra. Karena korban Ahmad Zakaria, Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra merasa takut, kemudian korban Ahmad Zakaria, Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra berlari melarikan diri ke arah timur menjauh dari terdakwa Aris Anjas Rikmawan.
Kemudian terdakwa Aris Anjas Rikmawan mengejar korban Ahmad Zakaria, Moh. Rizki Hidayatulloh dan Heri Adi Saputra, namun terdakwa Aris Anjas Rikmawan hanya mengejar korban Ahmad Zakaria sambil membawa celurit yang berlari melewati jalan setapak (cor-coran) hingga sampai di pemukiman warga.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Terhadap Edward Sembiring di Simalungun
Aris Anjas Rikmawan langsung membacokkan celurit sebanyak 1 kali ke arah punggung korban Ahmad Zakaria hingga korban terjatuh ke tanah. Korban Ahmad Zakaria masih bisa berdiri dan berlari, lalu terdakwa Aris Anjas Rikmawan membacokkan celuritnya lagi sebanyak 1 kali ke arah kepala korban mengenai kepala samping kiri sampai korban terjatuh dengan posisi duduk. Aris Anjas Rikmawan membacok lagi, namun berhasil ditangkis oleh korban Ahmad Zakaria menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “Opo, Cak”(Apa Cak).
Aris Anjas Rikmawan tetap berkali-kali membacokkan celuritnya ke arah kepala Ahmad Zakaria hingga Ahmad Zakaria meninggal dunia dengan posisi tengkurap. Aris Anjas Rikmawan pergi meninggalkan Ahmad Zakaria kembali menemui M. Abdul Hafid lalu pulang ke rumah Aris Anjas Rikmawan.
Aris Anjas Rikmawan kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang. Ditangkap pula M. Abdul Hafid.
Perbuatan terdakwa Aris Anjas Rikmawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Editor : S. Anwar