Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sedang menangani kasus dengan Terlapor seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Kabupaten Gresik. Oknum Ketua LSM tersebut berinisial JI (45 tahun).
Pelapornya ialah seorang warga Cerme, Kabupaten Gresik, berinisial S. Dari bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro, saat ini penanganan kasus terhadap Terlapor inisial JI telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu diketahui dari diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Satreskrim Polres Gresik pada 5 Desember 2025.
Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Nomor SPDP yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik ialah nomor : SPDP/223/XIl/2025/Reskrim. Dalam SPDP tersebut, disebutkan jika Terlapor inisial JI disangka dengan Pasal 378 KUHP, yaitu dugaan tindak pidana penipuan, yang isi lengkapnya ialah :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik
Informasi yang dihimpun, Pelapor inisial S melaporkan inisial JI karena dia dirugikan dengan nilai uang puluhan juta rupiah. JI menjanjikan kepada S bisa dimasukkan kerja di salah satu perusahaan daerah di Kabupaten Gresik.
Setelah membayar puluhan juta, pekerjaan yang dijanjikan oleh JI kepada S tidak kunjung terealisasi. Sedangkan uang S dibawa oleh JI. Dan pada saat uang tersebut diminta untuk dikembalikan, JI sulit dihubungi. Bahkan terkesan menghindari.
Baca juga: Dua Penambang Ilegal di Gresik Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Karena merasa ditipu, S kemudian melapor ke Polres Gresik. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Gresik dengan membuka penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi. Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. (*)
Editor : Bambang Harianto