Aksi pencurian burung bernilai puluhan juta rupiah yang meresahkan warga Karangmalang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen.
Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), salah satunya masih di bawah umur.
Baca juga: Kuras Uang di ATM Wasi, Esti Endah Wardhani Divonis Penjara 7 Bulan
Kasus ini bermula dari hilangnya seekor burung murai batu milik warga Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Burung tersebut raib saat digantung di dalam rumah korban yang sedang direnovasi.
Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar,” jelas Iptu Joni.
Baca juga: Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Tiang Provider
Dua pelaku yang diamankan yakni Ari Setiawan alias Krete (30 tahun), warga Karangmalang, serta seorang anak berinisial BRW (17 tahun). Dalam aksinya, para pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.
Satu pelaku turun mengambil burung murai beserta sangkarnya, sementara pelaku lainnya mengawasi dari atas motor.
“Modusnya memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan situasi dini hari saat korban tertidur. Motif pencurian didorong faktor ekonomi,” tambah Kapolsek Karangmalang.
Baca juga: Polres Salatiga Bekuk Pencuri Modus Pecah Kacah Mobil
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sragen.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menyimpan barang berharga di tempat aman dan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV,” pungkas Iptu Joni. (*)
Editor : Bambang Harianto