Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Tiang Provider
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plh. Kasi Humas) Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tiang provider. Kegiatan dilaksanakan didepan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa kasus pencurian terjadi di Kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Terdapat dua waktu kejadian berbeda, yaitu pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor dalam perkara ini adalah As’ad Durrahman (35 tahun), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Polres Salatiga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HP (29 tahun), warga Kabupaten Boyolali, AN (21 tahun), warga Kabupaten Boyolali, serta F (21 tahun), warga Sidorejo, Kota Salatiga.
“Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.
Kapolres Salatiga menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, para pelaku mengambil dan mengangkut 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci. Pada kejadian kedua, pelaku kembali beraksi dengan mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci.
Aksi para pelaku diketahui berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan sistem pengamanan lingkungan maupun fasilitas usaha guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminalitas. (*)
Editor : S. Anwar