Bea Cukai Kendari Amankan 814 Ribu Rokok Ilegal

Reporter : Arif yulianto
Rokok ilegal

Dalam periode dua minggu, sejak 24 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 814.500 batang rokok ilegal dari 20 berkas penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono memaparkan capaian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar, patroli jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dan kegiatan operasi gabungan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Bea Cukai Kendari dalam periode tersebut mencapai Rp1.205.667.000 dengan total Nilai Barang sebesar Rp1.772.503.000.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Gadungan Peras Sopir Rokok Ilegal dari Madura

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono menyebutkan sepanjang 2025 (data hingga 10 Desember 2025) Bea Cukai Kendari telah melakukan penindakan terhadap 4.235.780 batang rokok ilegal melalui 263 berkas penindakan.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, perkembangan penindakan rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari merinci pada tahun 2022 tercatat penindakan rokok ilegal sejumlah 1,6 ribu batang, kemudian meningkat 16,5% pada 2023 menjadi 1,9 ribu batang. Lalu terjadi lonjakan signifikan sebesar 141,6% pada tahun 2024. Pada tahun 2024 dan 2025 penindakan rokok ilegal menjadi lebih dari 4 ribu batang per tahun. Tren ini menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Bea Cukai Kendari terus meningkat dari tahun ke tahun.

Adapun untuk penindakan minuman mengandung etil akohol (MMEA) ilegal, sampai dengan 10 Desember 2025, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 2.469,44 liter MMEA ilegal melalui 5 berkas penindakan.

Baca juga: Pemilik Toko Al Fatah Dipidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Jual Rokok

Untuk penindakan narkoba, Bea Cukai Kendari telah menggagalkan peredaran 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol melalui 13 berkas penindakan narkotika, 3 surat rekomendasi, dan 1 LPT-N hasil sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra dan BPOM Sulawesi Utara.

Dalam aspek penyidikan, sepanjang 2025 Bea Cukai Kendari telah menerbitkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total empat orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka telah diputus bersalah dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam proses persidangan. Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang tercatat dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp3.008.880.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.060.014.400.

"Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum di Bea Cukai Kendari tidak hanya kuat di tahap penindakan, tetapi juga berlanjut hingga ke tahap penyidikan," tambah Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Dalam aspek penegakan berupa Ultimum Remedium, Bea Cukai Kendari juga telah menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp2.233.858.000. Secara keseluruhan, seluruh penindakan pengawasan hingga 10 Desember 2025 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.606.203.000, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 9.114.329.000.

"Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Kami akan memerangi peredaran barang ilegal melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta laporan masyarakat," tutup Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru