Sindikat dugaan penggelapan mobil rental di Kota Surabaya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Korbannya ialah pemilik Rental Mobil PT Cipta Pesona Internusa, Deny Prasetya, beralamat di Jalan Dupak Bangunsari I Nomor 1 Kota Surabaya.
Sindikat dugaan penggelapan mobil rental tersebut salah satu pelakunya ialah Ismail bin Moch. Sjufa’i (almarhum). Ismail saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya bersama dengan Ahmad Edy bin Mat Halil (44 tahun).
Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, disebutkan bahwa Ismail melakukan perbuatannya bersama dengan Ahmad Edy bin Mat Halil (44 tahun) dan Ahmad Fauzi bin Naryo selaku Kepala Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Keduanya disidang secara terpisah.
Jaksa menerangkan, penggelapan mobil rental sebanyak 2 unit dengan korbannya ialah Deny Prasetya berawal dari adanya laporan polisi tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil. Yaitu Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2002, warna hitam metalik, nomor polisi (Nopol) : L 1698 ABC, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yuyun Setyorini, alamat Jalan Dupak Bangunsari I nomor 1 Surabaya. Dan 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol: L 1817 DAH, STNK atas nama Moch. Choirul Anwar, Jalan Dupak Bangunsari nomor 9 Surabaya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Ismail dan Ahmad Edy pada Jumat 3 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya, tepatnya di kantor Ahmad Edy.
Kejadian tersebut berawal dari adanya permintaan sewa beberapa unit kendaraan dalam waktu yang hampir bersamaan yang dilakukan oleh Ahmad Edy dengan cara berpura-pura menyewa mobil kepada Deny Prasetya dengan dengan janji akan diberikan 1 unit mobil Daihatsu Ayla sebagai jaminan sewa 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2002, warna hitam metalik, Nopol: L 1698 ABC, yang sebelumnya sewa terhadap 1 unit Toyota Zenix yang terhitung mulai tanggal sewa 19 April 2025. Kemudian digantikan dengan Innova Reborn Nopol : L 1698 ABC dengan alasan dipergunakan untuk operasional jual beli tanah.
Saat akan diserahkan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol : L 1698 ABC kepada Ismail melalui Ilham, ternyata Ahmad Edy tidak menepati janjinya untuk memberikan jaminan berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla, namun hanya diberikan kunci mobil Daihatsu Ayla. Mengetahui hal tersebut, Deny Prasetya meminta Ilham untuk kembali ke garasi.
Karena Deny Prasetya tidak menyetujui permintaan Ahmad Edy untuk menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn Nopol : L 1698 ABC, kemudian Ismail menelepon Deny Prasetya dan menjelaskan serta meyakinkan Deny Prasetya kalau Ismail bersama dengan Ahmad Edy satu profesi.
Ismail mengirimkan foto-foto dengan pejabat dan meyakinkan kalau mobil aman karena terdakwa selalu ikut di setiap kegiatan, sehingga dipastikan aman. Dengan alasan Ismail tersebut, maka Deny Prasetya percaya dan bersedia memberikan sewa beberapa unit kepada Ahmad Edy, antara lain :
1 unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol : L 1329 DAI, STNK atas nama PT Cipta Pesona Internusa, alamat Jalan Dupak Bangunsari Nomor 9 Kota Surabaya, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2025, dengan alasan pengunaan transportasi calon pembeli tanah. Akad sewa per hari Rp 400.000. Hal tersebut juga diketahui oleh Ismail yang menyuruh langsung serah terima dengan Ahmad Edy di Kampung Seng, Kota Surabaya, karena posisi Ismail hari itu sedang diluar kota.
1 unit mobil Suzuki Ertiga, tahun 2013, warna hitam metalik, Nopol : P 1049 GF, STNK atas nama Lutfil Hakim, alamat Jalan Nusantara Blok G-72 D, dengan alasan untuk keperluan pribadi Ahmad Edy. Kemudian saat itu yang mengambil unit adalah Ismail di garasi rental milik Deny Prasetya sekira pukul 23.30 WIB. Ismail menandatangani form sewa dengan uang sewa Rp 250.000 per hari.
1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol : L 1817 DAH, STNK atas nama Moch. Choirul Anwar, Jalan Dupak Bangunsari nomor 9 Surabaya, yang diterima oleh Ismail di Kampung Seng, Kota Surabaya, dengan biaya sewa Rp 400.000 per hari selama 7 hari.
Diketahui 1 unit Toyota Reborn, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol : L 1329 DAI, pada 17 Mei 2025, terdapat laporan aplikasi GPS sempat kehilangan daya. Ada indikasi mau lepas GPS. Setelah dilakukan pencarian oleh Deny Prasetya, mobil tersebut didapati di daerah Pasuruan dalam keadaan semua atribut sticker rental ditutupi dengan sticker hitam.
Mengetahui hal tersebut, Deny Prasetya meminta kepada Ahmad Edy agar unit Toyota Reborn Nopol : L 1329 DAI tersebut segera dikembalikan, karena Deny Prasetya mengetahui bahwa mobil tersebut tidak diperuntukkan untuk calon pembeli tanah melainkan digadai dan dikuasai oleh Sidik (daftar pencarian saksi/DPS).
Setelah beberapa waktu diketahui oleh Deny Prasetya bahwa unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol P 1049 GF juga tergadai, Deny Prasetya mengetahui dari teknisi GPS yang Deny Prasetya kenal yang mana teknisi GPS tersebut pernah dihubungi oleh Ismail untuk laundry atau melepas GPS Toyota Avanza Nopol N 1259 EN milik orang lain.
Ismail menerangkan kepada teknisi GPS tersebut bahwa unit kendaraan Toyota Avanza Nopol N 1259 EN akan dipergunakan untuk mengganti jaminan atas gadai unit kendaraan Suzuki Ertiga Nopol P 1049 GF milik Deny Prasetya.
Mengetahui 2 unit kendaraan, yakni 1 unit Toyota Reborn Nopol L 1329 DAI dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol P 1049 GF digadaikan, selanjutnya Deny Prasetya meminta pertanggungjawaban kepada Ismail dan Ahmad Edy. Namun Ismail dan Ahmad Edy pada 6 Juli 2025, meminta pinjaman uang sebesar Rp 15 juta untuk menebus unit kendaraan yang sudah digadaikan tersebut. Namun Deny Prasetya tidak bersedia.
Untuk 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, Nopol L 1817 DAH tidak segera dikembalikan. Dan saat itu diketahui bahwa unit tersebut berada di Sampang-Madura (depan Pasar Torjun) ketika Deny Prasetya kebetulan melintas di sekitar pasar tersebut dan berpapasan dengan unit kendaraan Nopol L 1817 DAH.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang
Setelah Deny Prasetya mencari informasi terkait unit kendaraan Nopol L 1817 DAH, didapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut digadaikan oleh Ahmad Edy kepada Mamang (DPS). Saat dihubungi, Mamang (DPS) menyampaikan apabila ingin mengambil mobil tersebut dapat ditebus dengan uang sebesar Rp100 juta. Akan tetapi permintaan tebusan tersebut tidak dipenuhi oleh Deny Prasetya.
Untuk 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2002, Nopol L 1698 ABC, pada 22 Juni 2025, Deny Prasetya mengetahui dari pesan Whatsaap bahwa mobil Toyota Innova tersebut telah digadaikan di daerah Pasuruan.
Setelah Deny Prasetya berupaya mencari unit kendaraan tersebut, akhirnya ditemukan dalam kondisi terparkir di Serambi Kelurahan Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut terdapat banyak orang dari penerima gadai yang diketahui bernama Gianto (DPS).
Ahmad Edy menerangkan, ketika menyewa beberapa unit kendaraan kepada Deny Prasetya, Ahmad Edy dibantu oleh Ismail yang berperan untuk mengambil atau menerima unit kendaraan sewa serta meyakinkan Deny Prasetya agar memberikan unit kendaraan. Hal itu dibenarkan oleh Deny Prasetya.
Selain itu, Deny Prasetya juga menerangkan bahwa selain Ismail yang mengambil unit kendaraan di gudang rental milik Deny Prasetya, Ismail juga berperan untuk meyakinkan Deny Prasetya terhadap kendaraan yang akan disewa oleh Ahmad Edy dengan perkataan, “Disewakan saja meskipun tidak ada jaminan. Mobil pasti aman dalam pantauan dan tanggung jawab Ismail dengan memberikan bukti foto-foto dengan para pejabat seolah-olah orang baik dan tidak akan melakukan kejahatan”.
Selain itu, apabila Ahmad Edy meminta tambahan unit sewa selalui melalui Ismail dan dalam setiap penyerahan unit Ismail selalu terlibat.
Faktanya, unit kendaraan yang disewa oleh Ahmad Edy bukan untuk keperluan Ahmad Edy melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi kepada Ahmad Edy yang namanya hanya dipakai untuk penyewa dan penanggung jawab kendaraan. Dan kemudian unit kendaraan tersebut selanjutnya digadaikan oleh Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa . Perihal tersebut diketahui oleh Ismail.
Perbuatan Ismail diatas diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait dengan kasus tersebut, Deny Prasetya mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya yang telah menindaklanjuti laporannya dengan cepat serta mengamankan 2 unit mobil dari 2 kota berbeda, yaitu di Pasuruan dan Kabupaten Sampang. Saat diamankan, salah satu mobil diganti plat nomor dengan plat nomor Pasuruan.
Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Choirul Anam Diseret ke Pengadilan Surabaya
Menurut Deny Prasetya, dia menyewakan mobil tersebut karena kenal dengan salah satu pelaku dan membujuknya. Awalnya, 1 unit mobil tersebut disewa pada April 2025. Alasannya untuk operasional jual beli tanah. Kemudian pada Mei 2025, pelaku menambah 1 unit mobil lagi untuk disewa.
“Ternyata, pada bulan Juni dan Juli 2025, diketahui mobil sudah digadaikan di luar Kota Surabaya. Yang salah satunya di Pasuruan dan satunya di Sampang,” katanya.
Kerugian yang dialami Deny Prasetya ditaksir dari 2 unit mobil sebesar Rp 700 juta.
Di pihak lain, Kuasa Hukum Ahmad Edi, Achmad Shodiq menyebut, dakwaan dari Jaksa Penuntut terhadap kliennya, yakni Ahmad Edi, bersifat prematur dan keliru. Dari sisi kerugian Rp 700 juta, Ahmad Edi menilai bahwa kerugian tersebut tidak berdasar. Sebab, 2 mobil telah dikembalikan. Dan Deny Prasetya bukanlah pemilik sah dari 2 unit mobil.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada kerugian Rp700 juta. Kami juga sudah memberikan ganti rugi Rp 150 juta,” ujarnya.
Achmad Shodiq berkata, perkara ini disebutnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah ada pencabutan laporan polisi, surat perdamaian, serta pernyataan tidak akan menuntut pidana maupun perdata. Bahkan, surat tersebut telah disampaikan kepada jaksa dan kepolisian, namun perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Achmad Shodiq menilai kasus ini seharusnya tidak dipisah (split) karena melibatkan rangkaian perbuatan antara penyewa, mediator, dan pihak penggadai.
“Ini lebih tepat ranah perdata, bukan pidana. Terdakwa adalah penyewa yang telah membayar, hanya terjadi keterlambatan pembayaran sewa,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto