Wahyu Ali Muslim Gelapkan Mobil Warga Desa Menang Usai Disewa
Esti Rahayu, warga Dusun Menang, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, jadi korban penggelapan mobil rental. Satu unit mobil Honda Mobilio tahun pembuatan 2016 warna putih nomor polisi (No.Pol) AG-1218-DV milik Esti Rahayu digadaikan oleh Wahyu Ali Muslim setelah sebelumnya disewa.
Kejadiannya pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Menang. Wahyu Ali Muslim bertemu dengan Jyan Roger Adji Remonansyah dan melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menyewa 1 unit mobil Honda Mobilio tahun pembuatan 2016 warna putih No.Pol. AG-1218-DV milik Esti Rahayu.
Jyan Roger Adji Remonansyah mengatakan bahwa 1 unit mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV akan dipakai oleh Wahyu Ali Muslim ke Malang untuk mengambil uang proyek sekaligus mengecek proyek renovasi sekolah. Wahyu Ali Muslim menyuruh Jyan Roger Adji Remonansyah untuk menyampaikan hal tersebut kepada Esti Rahayu.
Awalnya Esti Rahayu tidak berkenan untuk menyewakan 1 unit mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV. Lalu Jyan Roger Adji Remonansyah mengatakan kepada Esti Rahayu bahwa Wahyu Ali Muslim bersedia menyewa 1 unit Mobil Honda Mobilio dalam waktu 3 hari dengan membayar uang sewa per harinya sebesar Rp. 250.000. Esti Rahayu menyetujuinya.
Pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Wahyu Ali Muslim datang ke rumah Esti Rahayu yang beralamat di Dusub Menang, Ds. Menang, dengan mengendarai ojek online sepeda motor. Kemudian Jyan Roger Adji Remonansyah menyerahkan 1 unit mobil Honda Mobilio beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontaknya kepada Wahyu Ali Muslim yang diketahui oleh Esti Rahayu.
Lalu Wahyu Ali Muslim menyerahkan uang sewa diawal sebesar Rp 750.000 secara tunai kepada Esti Rahayu untuk biaya sewa selama 3 hari, yaitu sejak 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Pada Jum’at 10 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, tanpa seijin dan sepengetahuan Esti Rahayu, Wahyu Ali Muslim telah menggadaikan 1 unit mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Heru Darsan Suradi Aji alias Hadi sebagai jaminan. Karena Wahyu Ali Muslim meminjam uang kepada Heru Darsan Suradi Aji sebesar Rp 20.000.000 untuk membeli material bangunan yang digunakan untuk membangun rumah Intan Wahyu Pratiwi.
Kemudian Heru Darsan Suradi Aji menyerahkan uang tunai pinjaman hanya sebesar Rp 18.000.000 yang dipotong jasa sebesar Rp 2.000.000 untuk Suwiknyo. Apabila 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya akan diambil, maka Wahyu Ali Muslim harus membayar hutang sebesar Rp 20.000.000.
Setelah 3 hari, Wahyu Ali Muslim tidak mengembalikan 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Esti Rahayu dan tidak mentransfer uang sewanya. Lalu Esti Rahayu menelepon Wahyu Ali Muslim meminta agar 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada Esti Rahayu, namun Wahyu Ali Muslim beralasan masih mengurus proyek dan masih menagih uang.
Kemudian Wahyu Ali Muslim meminta nomor rekening milik Esti Rahayu. Pada 13 Desember 2021, Wahyu Ali Muslim mentransfer uang sewa 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya untuk tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp 1.500.000 melalui rekening BCA atas nama Wahyu Ali ke rekening BRI atas nama Esti Rahayu.
Wahyu Ali Muslim memberitahu Esti Rahayu akan mengembalikan 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya pada besok hari. Akan tetapi, 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya masih belum dikembalikan kepada Esti Rahayu.
Kemudian Esti Rahayu menghubungi kembali Wahyu Ali Muslim untuk menanyakan keberadaan 1 unit Mobil Honda Mobilio, namun Wahyu Ali Muslim mengaku masih berada di Karanganyar, akan berangkat menuju Desa Menang, untuk mengembalikan 1 unit Mobil Honda Mobilio kepada Esti Rahayu.
Tetapi hingga malam hari, Wahyu Ali Muslim tidak kunjung mengembalikan 1 unit Mobil Honda Mobilio. Esti Rahayu menghubungi lagi Wahyu Ali Muslim untuk menanyakan mobil tersebut, dan Wahyu Ali Muslim beralasan sedang berada di Blitar mengurus proyek rumah dan memberitahu akan pulang besok hari.
Keesokan harinya, Wahyu Ali Muslim juga belum mengembalikan 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Esti Rahayu. Esti Rahayu curiga 1 unit Mobil Honda Mobilio dibawa kabur oleh Wahyu Ali Muslim.
Pada 18 Desember 2021, Wahyu Ali Muslim mentransfer uang sewa 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV untuk tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021 sebesar Rp. 750.000 melalui rekening BCA atas nama Wahyu Ali ke rekening BRI atas nama Esti Rahayu.
Pada waktu yang sama, yaitu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Simpang Lima Gumul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Wahyu Ali Muslim bertemu dengan Kang To (belum tertangkap) dan menyerahkan uang Rp 20.000.000 kepada Wahyu Ali Muslim.
Sekira pukul 17.30 WIB, Wahyu Ali Muslim bersama dengan Kang To menemui saksi Heru Darsan Suradi Aji di Dusun Padangan, Desa Pagu, Kabupaten Kediri, untuk mengambil 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV.
Lalu Wahyu Ali Muslim menyerahkan uang hutang sebesar Rp. 20.000.000 kepada Heru Darsan Suradi Aji. Setelah itu Wahyu Ali Muslim tanpa seijin dan sepengetahuan Esti Rahayu menyerahkan 1 unit Mobil Honda Mobilio tahun pembuatan 2016 warna putih No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Kang To.
Pada 22 Desember 2021, Wahyu Ali Muslim menghubungi Wahyu Rizqi Wijaya yang merupakan menantu Esti Rahayu dan melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV habis mengalami kecelakaan serta mobil mengalami rusak parah, sehingga masih ditaruh di bengkel untuk diperbaiki.
Lalu Wahyu Ali Muslim memasang story gambar 1 unit Mobil Honda Mobilio No.Pol. AG-1218-DV kondisi kecelakaan dengan plat nomor kendaraan ditutup supaya tidak terlihat.
Perbuatan Wahyu Ali Muslim sebagaimana diuraikan di atas telah menyebabkan Esti Rahayu mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 270.000.000 dan 1 unit Mobil Honda Mobilio tahun pembuatan 2016 warna putih No.Pol. AG-1218-DV beserta STNK dan kunci kontaknya tidak dikembalikan kepada Esti Rahayu.
Esti Rahayu kemudian melaporkan kasus penggepalan mobilnya ke Polres Kediri. Dari proses hukum, Wahyu Ali Muslim kemudian diadili di Pengadilan Negeri Kediri.
Atas perbuatannya itu, Wahyu Ali Muslim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maskur Hidayat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Wahyu Ali Muslim memilih banding. (*)
Editor : Redaksi