Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dalam perkara kegiatan usaha pialang asuransi, atau usaha pialang reasuransi diduga tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Duduk sebagai Terdakwa ialah Novena Husodho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang Anubowo mengungkapkan, perkara ini bermula pada saat Terdakwa Novena Husodho mulai bekerja sejak 1 Desember 2011 di PT Andika Mitra Sejati, yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi yang berkedudukan di Jalan Layur nomor 21 Rawamangun, Jakarta Timur. Posisi Novena Husodho sebagai karyawan/ staf yang mengurus administrasi perwakilan dari PT Andika Mitra Sejati di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Baca juga: Dampak Bagi Perusahaan Jika Terlambat Melaksanakan RUPS Tahunan
Tugasnya mengantar kartu peserta kesehatan kepada nasabah/ pemegang polis, mengantar polis kepada nasabah, mengunjungi nasabah dan menjemput pembayaran klaim.
Pada Februari 2023, Novena Husodho mengundurkan diri sebagai karyawan/ staf dari PT Andika Mitra Sejati. Novena Husodho kemudian mendirikan PT Anugerah Satya Abadi dan bertindak sebagai Komisaris PT Anugerah Satya Abadi, yang mana di dalam Akta Pendirian Peseroan Terbatas nomor 8 tanggal 21 Maret 2023 oleh Notaris Agnes Louise yang telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Keputusan Nomor AHU-0027806.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 10 April 2023.
PT Anugerah Satya Abadi didirikan untuk melakukan kegiatan aktivitas profesional dan ilmiah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Novena Husodho secara aktif melakukan kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian dengan mengurus asuransi para nasabah/pemegang polis asuransi yang Novena Husodho tangani pada saat Novena Husodho masih bekerja di PT Andika Mitra Sejati. Setelah itu Novena Husodho membuat konsep Surat Penunjukkan untuk para calon nasabah asuransi yang akan membuka ataupun memperpanjang polis asuransi di beberapa perusahaan asuransi.
Adapun 9 pemegang polisi yang menunjuk PT Anugerah Satya Abadi sebagai perantara antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi untuk menangani administrasi serta semua hal yang terkait dengan program asuransi Kesehatan karyawan, antara lain PT Andhibaladika Agung, PT Bukit Darmo Property, PT Ramasari Surya Persada QQ J.W. Marriot Surabaya, PT Ramasari Surya Persada, Hotel Tentrem Yogyakarta, Hotel Tentrem Yogyakarta QQ PT Chanti Hotel Aura Nusantara, PT Hotel Candi Baru QQ Hotel Tentrem Semarang, Bernhardt Asia, LLC, PT Yogyakarta Marriot Hotel. TOTAL premi Rp 1.007.676.761, dan komisi Rp 148.221.798.
Dengan adanya surat penunjukkan oleh para pemegang polis, selanjutnya Novena Husodho membuat surat perjanjian referensi antara PT Anugerah Satya Abadi yang diwakili oleh Direkturnya, yaitu Ari Binuka dengan beberapa perusahaan asuransi dalam rangka memperoleh bisnis dengan cara PT Anugerah Satya Abadi melalui Novena Husodho akan memberikan referensi kepada pihak perusahaan asuransi agar perusahaan asuransi tersebut dapat melakukan penutupan pertanggungan asuransi kumpulan bagi pemegang polis atau peserta/ tertanggung.
Baca juga: Kredit Macet Tidak Boleh Dikenakan Bunga dan Denda
Adanya surat penunjukkan dan surat perjanjian kerjasama tersebut, sehingga Novena Husodho dengan leluasa melakukan kegiatan keperantaraan asuransi dengan cara membantu memberikan informasi dan proses administrasi yang dibutuhkan, baik dalam proses penutupan (polis baru atau perpajangan/renewal) dan klaim asuransi.
Selain itu, Novena Husodho juga memerintahkan Ari Binuka selaku Direktur PT Anugerah Satya Abadi untuk memberikan pelayanan kepada para pemegang polis dengan cara mengirim berkas klaim reimbursement kepada perusahaan asuransi.
Setiap Novena Husodho berhasil melakukan penutupan asuransi, maka Perusahaan Asuransi akan memberikan imbalan jasa keperantaraan asuransi sebesar 15�ri nilai premi asuransi atas penutupan asuransi yang dikirim perusahaan asuransi ke rekening milik PT Anugerah Satya Abadi.
Baca juga: Biro Kredit CLIK Luncurkan Model Skor Kredit Baru
Adapun total uang yang diterima sebagai imbalan jasa keperantaraan yang dilakukan oleh Novena Husodho tersebut sejumlah Rp. 148.221.798. Namun PT Anugerah Satya Abadi menggunakan uang komisi tersebut untuk membayar gaji pengurus dari PT Anugerah Satya Abadi, termasuk terdakwa Novena Husodho, refund komisi kepada perusahaan asuransi, biaya operasional kantor harian dari PT Anugerah Satya Abadi, termasuk biaya kirim dokumen, pembayaran hutang yang ditransfer ke rekening pribadi Novena Husodho dan petty cash yang juga dikirimkan ke rekening pribadi Novena Husodho meskipun Novena Husodho bertindak sebagai Komisaris PT Anugerah Satya Abadi.
Kegiatan keperantaraan yang dilakukan oleh Novena Husodho melalui PT Anugerah Satya Abadi di bidang perasuransian dengan menjadi konsultan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dalam keikutsertaan pada program asuransi tersebut, tanpa memilik izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Perbuatan Novena Husodho merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)
Editor : Bambang Harianto