Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo periode 2018 – 2024, Ali Nasikin bersama – sama dengan Samiun (Ketua Rukun Warga/RW 06 Desa Sidokerto), Kastain dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), menjalani sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin, 15 Desember 2025. Sidang yang digelar dalam berkas terpisah tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Ali Nasikin, Samiun, Kastain, dan Eko jadi Terdakwa dalam kasus penjualan tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian negara dalam kasus penjualan TKD Sidokerto ini mencapai Rp 3,141 miliar.
Baca juga: Saksi Ahli Inspektorat Jember Gelagapan Ditanya Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Ali Nasikin, Samiun, Kastain, dan Eko terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Vonis terhadap Ali Nasikin, Samiun, Kastain, dan Eko, masing-masing sebagai berikut :
1. Ali Nasikin (Kepala Desa Sidokerto periode 2018 – 2024)
Vonis :
Pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.277.000.000 paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut maka harta bendanya yang telah disita yakni :
- 1 bidang tanah seluas 117 m2 berdasarkan Surat Hak Milik Nomor 3269 tanpa sertifikat Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, nama pemegang hak pertama adalah Saudara Ali Nasikin ;
- 1 bandel Sertifikat Tanah Sidokerto dengan Nama Pemegang Hak Ali Nasikin dengan luas Tanah 117 m2 ;
- 1 gelang mutiara laut rodium pembelian tanggal 01 Juli 2022 dengan harga Rp 130.000.000.
Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.614.700.000.
2. Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Mantan Camat Sawahan Dipenjara 1 Tahun Karena Korupsi
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 736.100.000. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
3. Samiun (Ketua Rukun Warga 6 Desa Sidokerto)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 492.200.000 paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan
Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp 509.700.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
4. Kastain (Kontraktor)
Vonis :
Baca juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti sejumlah Rp 442.200.000 paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Untuk diketahui, penjualan tanah aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, dilakukan pada tahun 2021. TKD di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, dijual ke PT Kembang Kenongo Property melalui Eko.
Eko yang saat itu membeli Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sidokerto sudah mengetahui jika jual beli tanah tersebut tidak sesuai prosedur. Status tanah diubah menjadi tanah gogol atau tanah garapan. Kemudian Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sidokerto dibangun perumahan oleh Eko dengan pengembang PT Kembang Kenongo Property.
Akibatnya, perekonomian negara merugi Rp 3,1 miliar dari penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sidokerto tersebut. (*)
Editor : S. Anwar