Mantan Camat Sawahan Dipenjara 1 Tahun Karena Korupsi

Mashudi mantan Camat Sawahan, Kabupaten Madiun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mashudi oleh karena itu selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi vonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha.
Mashudi bisa tersenyum meski divonis 1 tahun. Sebab, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bacakan oleh Inal Sainal Saiful. Melalui tuntutannya, Jaksa Penuntut menjatuhkan Mashudi dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Mashudi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam kasus dugaan korupsi pelepasan hak dan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017.
Kapasitas Mashudi dijadikan tersangka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan.
Sebagai pejabat PPATS, Mashudi menerbitkan akta jual beli (AJB) terhadap objek Tanah Kas Desa dengan sertifikat hak milik (SHM) tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak (penjual dan pembeli tanah). Padahal, atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000.
Baca Juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto, Termasuk Kepala Desa
Tanpa adanya kuasa, akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Cabean, dan tidak ada jual beli nyata yang bersifat terang dan tunai (konkrit, kontan atau riil).
Mashudi menganggap yang telah dilakukannya itu seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme yang ada. Perbuatan Mashudi telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 217.000.000. Kerugian negara tersebut telah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dua terpidana ialah Kepala Desa Cabean, Andi Wibowo Kusumo, dan Sekdes Cabean, Wahyudi.
Baca Juga: Kejari Ponorogo Segel Tanah Kas Desa Jenangan yang Difungsikan untuk Tambang Ilegal
Pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 16 April 2024, dengan perkara nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, Andi Wibowo Kusumo divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Andi Wibowo Kusumo diharuskan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp40.000.000.
Sedangkan Wahyudi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Wahyudi diharuskan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.403.450. (*fin)
Editor : Syaiful Anwar